Berita Pasuruan

Ungkap BBM Subsidi Ilegal, Polres Pasuruan Kota Digugat Praperadilan

Dalam gugatan tersebut, termohon adalah Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Polres Pasuruan Kota
Polres Pasuruan Kota saat memamerkan truk tangki yang berisikan bbm bersubsidi dan diduga kuat akan disalahgunakan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Setelah mengungkap kasus Bahhan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, 20 Februari lalu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota digugat praperadilan. Gugatan itu dilayangkan karena upaya hukum dianggap cacat formil.

Padahal dalam kasus ini polisi belum sempat mengungkap siapa pemilik lima truk tanki yang berisi BBM subsidi, yang diduga kuat akan disalahgunakan tersebut.

Dari penelusuran di laman SIPP, gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bil itu diajukan oleh Roni Zakarias Pontoh.

Dalam gugatannya itu, termohonnya adalah Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati. Pemohon menilai langkah kepolisian cacat hukum.

Polisi sempat mengamankan lima truk tangki berisi BBM bersubsidi yang diduga kuat akan disalahgunakan di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling.

Pemohon menyebut dalam gugatannya penyitaan yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota ini, tidak dilengkapi dengan berita acara penyitaan. sejhingga merugikan dan melanggar hak milik. Oleh karenanya, pemohon meminta hakim tunggal menyatakan termohon terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga: Karyawan BPR Tewas Tertimpa Pohon saat Berkendara di Jalan Raya Jember

Dalam hal ini adalah tindak pidana penyitaan terhadap lima truk tangki, dan menghukum termohon untuk menyerahkan lima truk tersebut kepada pemohon.

Pemohon juga meminta hakim praperadilan menyatakan putusan tersebut bisa dijalankan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun PK.

Pemohon menilai, apa yang dilakukan termohon ini tidak menerapkan prosedur hukum yang ada karena tidak menyerahkan surat penyitaan kendaraan.

Sidang yang digelar di PN Bangil, Rabu (13/3/2024) siang, adalah sidang kedua dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

Sebelumnya sidang yang rencananya digelar 4 Maret 2024 sempat ditunda, karena termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

Hari ini, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati tampak hadir di PN Bangil. Pimpinan tertinggi di Polres Pasuruan Kota datang bersama Kasat Reskrim AKP Rudy.

Baca juga: Pabrik Gas Elpiji Subsidi Oplosan di Pasuruan Dibongkar, Suplai ke Sejumlah Toko

“Kami datang dengan memberikan kuasa kepada Bidang Hukum Polda Jatim selama sidang praper,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Rudy.

Dia mengaku menghormati upaya praperadilan yang dilakukan pemohon, karena itu adalah hak warga negara untuk mengajukan upaya hukum.

Hanya saja ia memastikan bahwa polisi memiliki dasar yang kuat, sehingga penyitaan truk tangki itu dilakukan. Maka, bagi polisi itu sah di mata hukum.

”Menilai itu cacat hukum itu hak mereka. Tapi kami sudah punya dasarnya, ada sprin gas sita, ada sprindik, penetapan pengadilan, lengkap,” imbuhnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved