Berita Pasuruan

Dana Transfer Pusat Turun 24 Persen, Bupati Pasuruan: Kita Harus Bijak Menyikapinya

Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 untuk Kabupaten Pasuruan mengalami penurunan signifikan sebesar 24,66 persen.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
PARIPURNA: Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati KH Shobih Asrori saat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda APBD 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/10/2025) sore. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengungkapkan, dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 untuk Kabupaten Pasuruan turun signifikan sebesar 24,66 persen dibanding tahun sebelumnya.

Mengacu pada Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, dana transfer untuk Kabupaten Pasuruan turun sekitar Rp 594 miliar.

Jumlah TKD yang semula Rp 2,7 triliun pada 2025 kini menjadi Rp 2,147 triliun.

Baca juga: Tabrakan Dua Motor di Jalan Raya Bondowoso–Jember, Seorang Petani Tewas 

“Penurunan ini jelas berdampak pada kemampuan fiskal daerah. Maka, kami akan menyikapinya secara bijak dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, agar APBD tetap fokus pada pelayanan dasar masyarakat,” kata Mas Rusdi, sapaan akrabnya dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda APBD 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/10/2025) sore.

Pengurangan TKD ini memaksa Pemkab harus melakukan efisiensi dan pengurangan kegiatan prioritas. Pihaknya sudah mengajukan nota keberatan ke pusat, melalui Kemenkeu terkait pemotongan dana transfer.

Rusdi mengatakan kebijakan penganggaran tahun 2026 akan menitikberatkan pada dua arah utama.

Pertama, memastikan setiap rupiah digunakan untuk sektor yang urgen dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama untuk mencapai Asta Cita dan 17 program prioritas daerah.

Kedua, menjaga keberlanjutan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta jaminan sosial masyarakat.

Baca juga: Rencana Inter Milan di Bursa Transfer Paruh Musim, Gaet 1 Bek Baru, 3 Pemain Pinggiran Dilepas

“Alokasi anggaran tiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja, bukan sekadar pemerataan. Kami ingin belanja publik lebih tepat guna dan produktif,” imbuhnya.

Dalam Raperda APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan Rp3,498 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 653 miliar,

Dana transfer dari pusat dan antar daerah Rp 2,369 triliun, serta Pendapatan lain-lain sebesar Rp 8,4 miliar.

Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp 3,947 triliun, sehingga muncul defisit Rp 449 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Baca juga: Wabup Pasuruan Apresiasi Warga Gempol Gotong Royong Beli Tanah untuk Kantor MWC NU

Belanja operasi mencapai Rp 2,7 triliun, termasuk belanja pegawai Rp 1,674 triliun dan belanja barang/jasa Rp 946 miliar. Belanja modal direncanakan Rp 478 miliar, sedangkan belanja tidak terduga mencapai Rp 30 miliar, dan belanja transfer Rp 726 miliar.

Mulai tahun depan, Pemkab Pasuruan juga harus menanggung belanja pegawai PPPK sebesar Rp 230 miliar untuk 3.661 pegawai, menyusul berakhirnya dukungan dari DAU Spesifik Grant PPPK. Selain itu, akan dialokasikan Rp 10 miliar untuk 620 PPPK paruh waktu.

Rusdi mengatakan kebijakan 2026 tetap sejalan dengan arah pembangunan daerah yang menitikberatkan pada hilirisasi, peningkatan produktivitas sektor unggulan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif.

“Kami ingin Pasuruan semakin tangguh secara fiskal, berdaya saing di sektor unggulan, dan tetap berpihak pada masyarakat. Semoga pembahasan bersama DPRD berjalan lancar dan membawa manfaat,” urainya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved