Berita Surabaya

Ronald Tannur Hadapi Sidang Perdana Aniaya Kekasih Hingga Tewas, JPU Jerat dengan Pasal Berlapis

Secara garis besar terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi alias tidak menyangkal dengan materi dakwaan.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Toni Hermawan
Sidang Gregorius Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas, Selasa (19/3/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas, Selasa (19/3/2023).

Terdakwa menjalani sidang pertama dengan agenda jaksa membacakan amar dakwaan. Secara garis besar terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi alias tidak menyangkal dengan materi dakwaan.

"Terkait dakwaan ada keberatan, tapi kami tidak ajukan," ucap Lisa Rahmat, pengacara terdakwa sembari berjalan pergi meninggalkan ruang sidang.

Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra. Semula pihak Pengadilan Negeri Surabaya memberikan petunjuk kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa di muka persidangan. Namun tepat pada hari yang sudah ditentukan terdakwa tidak hadir di tempat.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik sempat menyinggung hal tersebut. Ia ingin sidang selanjutnya terdakwa tidak lagi menjalani sidang secara daring.

Ada tiga jaksa yang mengurus kasus ini. Ialah M Darwis, Furhkon Adi Hermawan, dan Siska Christian. Menurut amar dakwaan jaksa Ronald Tannur Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Puasa dan Kesehatan

Ronald dan teman-temannya mulanya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol. Namun ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.

Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok masih berlanjut. Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil korban sempat menampar terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.

Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju. Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol Tequilla.

Saat tiba di parkiran pertengkaran belum selesai. Mereka kali ini meributkan siapa yang terlebih dulu memukul. Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.

Baca juga: Perang Sarung dan Petasan Resahkan Warga Lumajang saat Ramadan, Polisi Amankan Puluhan Pemuda

Keduanya meninggalkan Blackhole, dan berjalan lagi ke parkiran mobil. Janda asal Sukabumi itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyenderkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald. Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.

"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," ujarnya.

Pada bagian inilah tubuh korban tergilas roda mobil. Ronald saat itu turun dari mobil.
Seorang saksi lain kemudian memberitahu satpam bahwa ada perempuan yang tergeletak.

"Saksi FH dan AS (sekuriti) menanyakan kepada terdakwa apakah kenal dengan korban, lalu dijawab terdakwa 'tidak kenal'," kata jaksa. Namun, setelah itu, Ronald mengangkat korban ke bagasi baris belakang. Ia kemudian menuju Apartemen Orchad tempat korban tinggal.

Seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved