Sound Horeg

Mengganggu, Dua Truk Sound Horeg Bangunkan Sahur Diamankan Polres Malang

Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya sound horeg.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Polres Malang
Dua truk yang mengangkut sound horeg diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolres Malang, Minggu (24/3/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Dua truk yang membawa sound system atau yang lebih dikenal sound horeg, berukuran besar yang digunakan untuk membangunkan sahur di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang diamankan pihak kepolisian Polres Malang, Minggu (24/3/2024)

Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya sound horeg. Akibatnya hal ini mengganggu keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, kegiatan pertiban ini dilakukan oleh gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, POlsek, Koramil, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.

“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat, bahwa sound horeg yang digunakan untuk membangunkan masyarakat sangat meresahkan dan mengganggu kamtibmas,” kata Dicka.

Baca juga: Pembelaan untuk PSG, Orang Prancis Disebut Jadi Sebab Kepergian Lionel Messi dari Les Parisiens

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian beserta beberapa pihak terkait melakukan penertiban pada Minggu dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Kala itu dua truk pembawa sound horeg tengah menyalakan sound dengan volume keras di sepanjang jalan Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi.

Kemudian, pihak kepolisian segera mengamankan kedua truk engkel tersebut dengan masing-masing nopol L 9652 dan truk nopol W 8898 XF.

“Kedua truk engkel itu memuat sound system, mesin diesel, hingga pengeras suara ukuran besar yang disertai lampu hiburan berbagai ukuran,” terangnya.

Tak hanya mengamankan kendaraan dan alat yang digunakan, polisi juga mengamankan opprator sound system untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Jadi Korban Penipuan di Surabaya: Percuma Lapor Polisi!

Dikatakan Ipda Dicka, penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023.

Penggunaan sound system secara berlebihan dinilai dapat mengganggu kekhusyukan beribadah pada bulan suci ramadan. Kepolisian berharap para pemilik usaha penyewaan sound system dapat memahami dan mengikuti imbauan ini demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang.

“Kami beserta instansi akan terus emlakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan sound system horeg. Kmmi juga gencar melakasanak Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024 guna menanggulangi penyakit masyarakat dengan sasaran seperti peredaran minuman keras, narkoba, hingga perjudian,” tukasnya

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Lu'lu'ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved