Berita Pasuruan
Keluhkan Tidak Adanya Kepastian Hukum, PUSAKA Dorong Pemkab Segera Keluarkan Perda Tempat Hiburan
Puluhan pemandu lagu dan pengusaha karaoke di sejumlah tempat mengeluhkan tentang tidak adanya kepastian hukum menjalankan usaha di Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Puluhan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu dan pengusaha karaoke di sejumlah tempat mengeluhkan tentang tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya di Pasuruan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memang tidak memiliki regulasi atau setingkat Peraturan Daerah (Perda) yang melegalkan atau mengizinkan adanya tempat hiburan di Pasuruan.
"Intinya, kami ingin bisa menjalankan usaha ini dengan tenang. Kami siap mengikuti aturan atau regulasi. Kalau seperti ini, kami selalu dibayangi ketakutan menjalankan usaha karena ilegal," kata Hadak, pengusaha karaoke, Kamis (18/4/2024).
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto mengatakan, hari ini, PUSAKA akan memperjuangkan agar para pengusaha tempat hiburan ini mendapatkan kepastian hukum.
"Saya kira, Pemkab memang sudah seharusnya memiliki regulasi setingkat peraturan daerah yang mengatur tempat hiburan, sehingga para pengusaha tempat hiburan ini bisa mendapatkan legalitas," tambahnya.
Dia mengkomparasikan dengan Kota dan Kabupaten lain, seperti Surabaya dan Malang. Di sana, ada tempat hiburan dan legal, artinya pemerintah daerah sudah memiliki perda yang melegalkan tempat hiburan.
"Jadi, tidak ada alasan Pemkab Pasuruan tidak menerbitkan perda terkait perda hiburan di Pasuruan, karena memang di daerah lain juga sudah ada perdanya yang mengatur," sambung Lujeng, sapaan akrabnya.
Menurut Lujeng, kalau memang tidak memiliki regulasi, maka yang muncul adalah bisnis yang liar, dan itu akan memiliki efek sosial lainnya. Ketika itu terjadi, Pemkab Pasuruan yang dirugikan.
"Kalau tidak ada kepastian hukum, maka yang muncul adalah setoran upeti atau pemalakan ke sejumlah instansi, potensi terjadinya human trafficking, peredaram minuman keras, dan narkoba akan semakin liar," terangnya
Jika Pemkab Pasuruan itu memiliki regulasi, dampak itu bisa ditindak, karena dalam regulasi akan diatur sanksinya. Kalau tidak memiliki regulasi, Pemkab mau berbuat apa. Jika bertindak, dasar hukum apa yang digunakan untuk menindak.
"Dengan adanya perda, Pemkab bisa mengeluarkan izin tempat hiburan. Setelah itu, warganya bisa bekerja dan mencari nafkah itu secara legal. Pemerintah juga berpeluang meningkatan pendapatan daerah melalui pajak tempat hiburan," urainya.
Prinsipnya, kata Lujeng, kebijakan pemerintah daerah itu harus bisa memastikan dan menjamin perut warganya kenyang terlebih dahulu sehingga kebijakan itu akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.
Kendati demikian, kata Lujeng, jika nantinya Pemkab membuat perda tentang tempat hiburan, maka ada ketentuan - ketentuan yang harus dibuat. Perda itu akan mengatur zona atau kawasan hiburan.
"Jadi, bisa dipilah, kecamatan - kecamatan mana yang boleh ada tempat hiburan, terus bisa diatur tempat hiburan tidak boleh berdekatan dengan tempat sekolah atau tempat ibadah, dan sebagainya," jelasnya.
Kalau pakai istilah Pasuruan adalah kota santri, apakah Sidoarjo, Probolinggo, Jombang kurang santri. Disana banyak pesantren, tapi, ada regulasi tempat hiburan untuk mengatur tempat hiburan.
tempat hiburan
Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA)
pusaka
Pasuruan
Perda
Pemandu Lagu
TribunJatimTimur.com
Perbaikan Tanggul Sungai Kemranggen, Petani Kembali Optimis Tanam Padi |
![]() |
---|
Bupati Mas Rusdi Siap Perjuangkan Nasib Mantan Honorer ke Pusat |
![]() |
---|
Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Pasuruan Pererat Persahabatan Lewat Sepak Bola |
![]() |
---|
Pupuk Subsidi Tak Merata, Petani Holtikultura di Pasuruan Wadul Dewan |
![]() |
---|
HR Club Pasuruan Resmikan Website dan Berbagi Apresiasi di Gathering Ke 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.