Sengketa Pilpres
MK Segera Umumkan Putusan Sengketa Pilpres, Khofifah: Insya Allah Pak Prabowo Menang
Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran Khofifah Indar Parawansa optimistis bahwa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan menjadi pamungkas manis.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran Khofifah Indar Parawansa optimistis bahwa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan menjadi pamungkas manis dari perjalanan panjang proses demokrasi Indonesia.
Dengan penuh keyakinan ia optimis bahwa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang rencananya akan diumumkan, Senin (22/4/2024) mendatang, akan menghasilkan putusan final dan mengikat dengan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Mudah-mudahans keputusan MK akan menjadi bagian pamungkas dari proses demokrasi di negeri ini dan final. Karena keputusan MK itu final dan mengikat,” tegas Khofifah saat diwawancarai di Yayasan Sekolah Khadijah, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya keputusan MK ini menjadi yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, sehingga hasilnya nanti akan bisa menjadi landasan bagaimana keberlanjutan pemerintahan Indonesia ke depan.
Baca juga: Polres Sidoarjo Panen Ratusan Petasan dan Bubuk Bahan Peledak
“Insya Allah Pak Prabowo menang. Insya allah juga setelah putusan MK ini semuanya akan berjalan kondusif karena menangnya signifikan,” tandas Khofifah.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap kontestasi politik dalam proses demokrasi tentulah ada yang menang dan ada yang kalah. Dan yang memang tentu hanya satu pasangan saja.
“Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi lima tahun yang akan datang bisa mulai bersiap dari sekarang kalau akan maju lagi,” imbuh Khofifah.
Khofifah oun mendengar bahwa akan ada kumpulan massa yang akan turun ke jalan menyambut putusan MK mendatang. Namun pihaknya berharap agar semua bisa saling menjaga kondusivitas bangsa. Dan menghormati seluruh proses ini adalah proses demokrasi yang memang harus dilalui Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Baca juga: Selain Udik, Golkar Pasuruan juga Kirimkan Nama-nama yang Diusulkan untuk Pilkada
“Mudah mudahan mereka yang membuat dukungan pada yang memohon maupun yang termohon bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi. Jika mereka ingin memberikan ruang pada demkrasi maka mereka juga akan paham bahwa putusan MK itu final dan mengikat,” tambah Khofifah.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengucapkan putusannya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan yaitu Senin 22 April 2024.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Fatimatuz Zahro/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.