Sidang Suap Kejari Bondowoso

Eks Jaksa Bondowoso Hobi Judi Online Terciduk KPK Gegara Makelar Kasus, Divonis 5 Tahun Penjara

Bekas Kasipidsus Kejari Bondowoso yang diciduk KPK mendapatkan vonis 5 tahun penjara dari Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Alexander Silaen, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis Majelis Hakim persidangan dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024). 

Menurut Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, pertanyaan yang diajukan oleh kubu PH Terdakwa Puji Triasmoro terlalu bermuatan pribadi seseorang, dan tidak berkaitan langsung dengan konteks materi persidangan. 

"Mau dia judi online mau apa, asalkan pakai uang sendiri gak apa-apa. Tapi kalau pakai uang orang lain, gak boleh," kata Ni Putu Sri Indayani. 

Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani mengakui, keterangan Terdakwa Alex telah mengakui bahwa memiliki kebiasaan bermain judi online telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. 

Bahkan, ia mengakui, juga telah membaca dan tentunya memahami maksud substansi pertanyaan dan jawaban keterangan dalam BAP Terdakwa Alex. 

Namun, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani berharap bahwa pihak PH terdakwa lain tidak membahas sebuah keterangan terdakwa lain yang tidak berkaitan dengan materi persidangan. 

"Iya dia mengakui memang. Saya baca juga, dia katanya main judi online. Ya seharusnya disadari, boleh apa tidak, dia melakukan itu. Bisa saja uang itu dipakai untuk itu. Iya tahu dia mengakui. Saya baca juga, bahwa saksi, bermain judi online," jelasnya. 

Mungkin tak ingin pertanyaannya menguap begitu saja, meskipun jalannya sesi tanya-jawab pemeriksaan pada momen tersebut, mendadak diambil alih Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani. 

Ketua Tim PH Terdakwa Puji Triasmoro, Moh Taufik, kembali mencari penegasan dengan menginformasikan ulang bahwa pertanyaan tersebut telah dijawab dengan penegasan dari Majelis Hakim sendiri. 

"Jadi pertanyaan saya dijawab majelis sendiri," tegas Ketua Tim PH Terdakwa Puji Triasmoro, Moh Taufik, menimpali. 

Kendati demikian, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani tetap 'fair' memberikan pemahaman kepada Terdakwa Alex untuk tidak lagi melanjutkan kebiasaannya bermain judi online tersebut. 

"Iya. Sudah diakui kan dia main judi. 
Seharusnya, memang tidak boleh (main judi). Apalagi dengan jabatan, kerjanya menangkapi orang main judi online. Ya pak Alex ya, saudara sudah mengakui," tegas Ni Putu Sri Indayani. 

"Iya, Yang Mulia," jawab Terdakwa Alex. 

Sementara itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto tak menampik, keterangan Terdakwa Alex yang mengaku memiliki kebiasaan bermain judi online sempat tertulis dalam BAP penyidik. 

Namun, satu hal yang tak begitu tergambar jelas dalam BAP tersebut, adalah asal uang yang digunakan oleh Terdakwa Alex untuk bermain judi online. 

"Di BAP itu menerangkan bahwa dia memang suka judi online. Tapi apakah pakai duit -duit ini, tidak tergambarkan. Tapi yang jelas penerimaan (suap) itu ada. Apakah digunakan judi online, tidak tergambarkan," ujarnya seusai sidang. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved