Sidang Suap Kejari Bondowoso

Eks Jaksa Bondowoso Hobi Judi Online Terciduk KPK Gegara Makelar Kasus, Divonis 5 Tahun Penjara

Bekas Kasipidsus Kejari Bondowoso yang diciduk KPK mendapatkan vonis 5 tahun penjara dari Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Alexander Silaen, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis Majelis Hakim persidangan dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024). 

Ternyata, respon tanggapan atas hasil vonis sidang tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Alex, Ade Lauren. Bahwa, kliennya menerima hasil vonis sidang tersebut. 

"Izin majelis, kami menerima," ujar Ade Lauren melalui pengeras suara di meja sidang. 

Namun, jawaban berbeda justru disampaikan oleh pihak JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat. 

Bahwa, pihaknya masih pikir-pikir dengan hasil putusan sidang majelis hakim untuk Terdakwa Alex. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," tegas Sandy. 

Sementara itu, setelah sidang rampung, Sandy menceritakan, respon pikir-pikir yang disampaikannya dalam sidang vonis kali ini, menimbang bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak pimpinan. 

Namun, secara garis besar, putusan yang dibuat majelis sidang, telah mengakomodasi amar tuntutan yang telah dibuat oleh pihaknya pada sidang beberapa pekan lalu. 

"Namun pada prinsipnya, atas tuntutan JPU terkait perkara Bondowoso ini, telah dikabulkan dan sesuai dengan yang dituntut oleh JPU. Iya sudah sesuai," ujar Sandy, setelah sidang. 

Diberitakan sebelumnya, dalam fakta persidangan sebelumnya, Terdakwa Alex pernah mengakui memiliki kebiasaan bermain judi online. 

Kebiasaan bermain judi online yang dilakukan Alexander Silaen, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terbongkar dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024). 

Pengakuan Alex sapaan akrabnya itu, terbongkar saat menjawab pertanyaan salah seorang anggota Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa Puji Triasmoro, eks Kepala Kejari Bondowoso yang juga terseret kasus tersebut. 

"Sudah berapa lama anda main judi online," tanya Ketua Tim PH Terdakwa Puji, Moh Taufik, ditengah persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani itu. 

Baca juga: Terbukti Terima Duit Makelar Kasus Saat OTT KPK, Mantan Kajari Bondowoso Divonis Penjara 7 Tahun

Terdakwa Alex yang mengikuti jalannya sidang secara online melalui layar monitor yang tersambung dari Ruang Tahanan KPK Jakarta itu, lantas menjawab pertanyaan tersebut secara singkat dan lugas. 

Bahwa Alex, mengaku bermain judi online cukup lama. Namun, ia tak merinci jawabannya itu secara lebih detail; mulai sejak kapan, jenis judi online yang dimainkan, hingga sumber uang yang dipakai bermain. 

"(Kebiasaan bermain) Judi online, sudah lama pak," jawab pria yang memakai kemeja warna putih itu, melalui sambungan Zoom layar monitor online tersebut. 

Pertanyaan pertama dari PH Terdakwa Puji, bermaksud didalami oleh Moh Taufik. Namun, upayanya untuk menguliti lebih dalam jawaban Alex itu, malah terbentur oleh manuver Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani yang mendadak mengambil alih jalannya tanya jawab pemeriksaan tersebut. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved