Berita Viral

Diduga Berniat Hindari Petugas, Mobil Pribadi Justru Terjebak di Sabana Bromo, Videonya Viral

Beredar video viral mobil pribadi terjebak di kawasan Sabana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Diduga pemilik berniat menghindar dari petugas.

Editor: Luky Setiyawan
Instagram @inijawatimur
Beredar video viral mobil pribadi terjebak di kawasan Sabana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Diduga pemilik berniat menghindar dari petugas. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Beredar video viral mobil pribadi terjebak di kawasan Sabana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Diduga pemilik mobil pribadi tersebut berniat menghindari petugas.

Diketahui, video viral mobil terjebak di kawasan Sabana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru itu dibagikan akun Instagram @inijawatimur.

Diketahui, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (23/4/2024) pagi.

Baca juga: Turis Perempuan Nyaris Dilecehkan di Bromo, Pemkab Probolinggo Minta Maaf

Baca juga: Viral Video Turis Perempuan Nyaris Dilecehkan Tukang Ojek Saat Kemping di Kawasan Bromo

Dalam video yang beredar terlihat mobil berwarna biru terjebak di jalur tergenang air akibat hujan.

Kemudian sebuah mobil jip lantas membantu mengeluarkan mobil itu ke wilayah Jemplang, Kabupaten Malang.

Penjelasan TNBTS

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, petugas TNBTS telah membarikan teguran kepada wisatawan pemilik kendaraan pribadi yang masuk ke savana.

"Yang bersangkutan sudah ditegur oleh petugas kami di lapangan. Sudah kami tegur keras," kata dia, Selasa (23/4/2024), seperti dikutip TribunJabar.id dari Antara.

Ia mengatakan, pemilik kendaraan diduga mencari celah untuk mengindari petugas di Pos Jemplang dan masuk ke kawasan taman nasional dari arah Lumajang.

"Pengunjung kami harap mematuhi aturan. Aturan dibuat ada maksudnya termasuk menghindari hal seperti ini," katanya.

Lantas, bagaimana aturannya?

Pihak pengelola melarang kendaraan roda empat memasuki kawasan taman nasional. Kendaraaan hanya dibatasi sampai pintu masuk Cemorolawang dari arah Probolinggo, Wonokirtri Kabupaten Pasuruan.

Kemudian sampai Jemplang dari Kabupaten Malang dan Lumajang.

Aturan tersebut ditetapkan mengacu Surat Keputusan Kepala BB TNBTS Nomor: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda di Kawasan Laut Pasir tertanggal 20 Desember 2012.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved