Berita Probolinggo

Bujang Lapuk Asal Lumajang Diringkus Saat Hendak Transaksi Sabu-sabu di Probolinggo

Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus warga Lumajang saat hendak bertransaksi narkoba di wilayah itu

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Barang bukti narkoba yang diamankan oleh Satreskoba Polres Probolinggo dari warga Lumajang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Muhammad Solikin (55) warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Bujang lapuk ini diringkus saat hendak transaksi narkoba golongan I jenis sabu-sabu depan sebuah warung makan di Desa/Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya plastik klip besar berisi sabu-sabu seberat 69,8 gram, pipet kaca berisi sabu-sabu seberat 1,86 gram, alat hisap atau bong, dan timbangan elektrik.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari dua pengedar yang sebelumnya tertangkap lebih dulu, yaitu Andi Santoso dan Sibahul Halik, dua sekawan asal Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

"Dari keduanya kami dapat nama tersangka lain. Yang mana dua pengedar sebelumnya yang sudah diamankan mendapat barang haram ini tersangka ada Kabupaten Lumajang," kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, Selasa (30/4/2024).

Dari pemeriksaan sementara, lanjut AKP Nanang, tersangka juga mendapat barang terlarang ini dari seseorang yang kini namanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian barang tersebut diambil oleh tersangka di Pasuruan.

"Jadi tersangka atas nama Solikin ini mendapat barang dari orang lain yang kemudian diambil di Alun-alun Kota Pasuruan. Untuk tersangka dan barang bukti lainnya sudah berada di Mapolres Probolinggo," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Tunggu Surat dari KPU RI, KPU Kabupaten Probolinggo Belum Tetapkan Caleg Terpilih


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved