May Day
20 Ribu Buruh Bakal Kepung Kantor Gubernur Jatim, Meski Lengser Tetap Tagih Janji Khofifah
20 ribu orang buruh dari berbagai daerah bakal melakukan demontrasi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Kantor Gubernur Jatim hari ini
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Sejumlah 20 ribu orang buruh dari berbagai daerah bakal melakukan demontrasi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110, Surabaya, Rabu (1/5/2024).
Puluhan ribu orang massa buruh tersebut merupakan gabungan dari berbagai macam elemen serikat buruh, dari Ring 1 Jawa Timur (Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto).
Yakni, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim bersama aliansi gabungan serikat pekerja serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (GASPER) Jatim dan Gerakan Rakyat (GERAK) Jatim.
Selain dari daerah Ring 1 tersebut beberapa serikat pekerja serikat buruh di Kabupaten/Kota juga turut mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti kegiatan aksi demonstrasi di Kota Pahlawan, diantaranya dari Lamongan, Tuban, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Banyuwangi.
Seluruh massa aksi akan berkumpul terlebih hadulu di titik kumpul utama yang berada di Cito Mall, Jalan Frontage A. Yani, Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian pukul 13.00 WIB bergerak bersama menuju ke Kantor Gubernur Jawa Timur. Diperkirakan seluruh massa aksi memasuki Jl. Pahlawan (depan Kantor Gubernur) pada pukul 14.00 WIB.
Adapun rute jalan yang dilewati massa aksi meliputi Jalan Ahamad Yani - Jalan Darmo – Jalan Basuki Rahamat – Jalan Rmbong Malang – Jalan Baluran – Jalan Bubutan – Jalan Kebon Rojo – Jalan Pahlawan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat khsususnya pengendara pengguna jalan umum agar menghindari jalan-jalan tersebut pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 depan," ujar Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat, Selasa (30/4/2024).
Nuruddin menerangkan, terdapat dua aspek tuntutan penting yang akan disuarakan pada Aksi May Day 2024, besok.
Soal Ketenagakerjaan
1) Cabut UU (Omnibus Law) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
2) Tolak Upah Murah
Sudah tiga tahun terakhir kenaikan upah minimum buruh di Jatim nilainya lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Meski ada kenaikan upah secara angka, namun kenaikan tersebut tidak berdampat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh, yang ada upah buruh malah tergerus inflasi.
Selain itu pertumbuhan ekonomi di Jatim yang selalu dibangga-banggakan Gubernur tidak turut dirasakan manfaatnya oleh buruh di Jatim.
Penyebab adanya upah buruh murah ini adalah adanya UU Omnibus Law beserta aturan turunannya berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah menjadi No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
3. Hapus Outsourcing
Semakin merajalelanya sistem kerja outcourcing (alih daya) akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum Ketenagakerjaan di Jatim.
Sehingga kami menuntut pemerintah provinsi Jatim untuk memperkuat dan membuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Jatim berbasis teknologi (digital).
Sehingga buruh yang melaporkan adanya pelanggaran ketenagakerjaan dapat memantau sejauh mana penganganan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim.
Selain pengawasan terhadap outsourcing (alih daya), secara khusus perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut dengan sitem kerja kontrak.
"Kami meyakini 99 persen penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Jawa Timur melanggar peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.
4) Wujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon
Perda tentang Sistem Jaminan Pesangon ini merupakan janji politik Gubernur Khofifah dan Ketua DPRD Provinsi Jatim pada saat tahun pertama beliau menjabat untuk periode 2019-2024.
"Namun hingga akhir masa jabatan Gubernur Khofifah Perda Sistem Jaminan Pesangon ini tidak kunjung terealisasi," terangnya.
Soal Jaminan Sosial, Kesehatan dan Pendidikan
1) Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jatim
Pembentukan BPRS ini merupakan amanah dari UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo PP No. 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit.
Di Jatim sendiri secara khusus dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jatim No. 39 Tahun 2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jatim yang telah diubah dalam Peraturan Gubernur Jatim No. 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jatim Nomor 39 Tahun 2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur.
"Adanya BPRS Provinsi Jawa Timur diharapka dapat menyelesaiakan persoalan buruknya layanan rumah sakit khususnya terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya.
2) Alokasikan Anggaran dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin/tidak mampu Jatim (PBPU/BP Pemda) sebagaimana amanah Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
3) Berikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi perusahaan/pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.
4) Tetap barikan penjaminan layanan kesehatan bagi buruh yang pengusahanya lalai tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Mengingat kewajiban memotong iuran dari upah buruh dan menyetorkan iuran ke BPJS Kesehatan merupakan tanggung jawab pengusaha.
5) Kuota PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA/SMK Negeri di Jatim jalur afirmasi anak buruh agar diprioritaskan untuk anak buruh yang orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggal dunia dan masih dalam proses perselisihan PHK, namun upahnya sudah tidak dibayarkan oleh Pengusaha.
Baca juga: UM Surabaya Siapkan Bonus untuk Kapten Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)
Hari Buruh
May Day
Kantor Gubernur Jawa Timur
buruh
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
Surabaya
Gresik
demonstrasi
demo
Sidoarjo
Jawa Timur
TribunJatimTimur.com
Hari Buruh 2025, Puluhan Warga Demo di depan Gedung DPRD Jember |
![]() |
---|
Hari Buruh, Bupati Lumajang Terima Laporan Penahanan Ijazah Pekerja dan Gaji Belum UMK |
![]() |
---|
Perkuat Daya Tarik Investasi, Ribuan Buruh dan Pengusaha di Jember Jalan Sehat Bersama |
![]() |
---|
Tak Lagi Turun Jalan, Peringatan May Day di Pasuruan Terpusat, Diikuti Pengusaha dan Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati May Day, Ratusan Buruh di Situbondo Turun Tagih Janji Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.