May Day

Peringati May Day, Ratusan Buruh di Situbondo Turun Tagih Janji Bupati

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan dan organisasi buruh di Kabupaten Situbondo, turun ke jalan, Rabu (01/5/2024)

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Ratusan buruh di Situbondo saat berunjuk rasa memperingati May Day 2024, Rabu (1/5/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Ratusan buruh dari berbagai perusahaan dan organisasi buruh di Kabupaten Situbondo, turun ke jalan, Rabu (01/5/2024).

Mereka turun aksi ke jalan dalam rangka memperingati May Day Tahun 2024.

Dalam aksinya, ratusan buruh yang tergabung di organisasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Konfedarasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Konsentrasi Buruh Kerakyatan Indonesia (KBKI) dan Serikat Buruh Independen (SBI) itu, menuntut penolakan upah murah atau UMK terendah se-Jawa Timur.

Tak hanya itu, aksi buruh ini juga menagih janji bupati Situbondo untuk kesejahteraan buruh melalui jaminan sosial yang dijanjikansaat May Day tahun 2023. Mereka juga menuntut adanya THR Tahun 2024 yang tidak sesuai surat edaran Pemkab Situbondo dan meminta Pemkab pro aktif dalam menyelesaikan perusahaan yang melanggar peraturan.

Aksi ratusan massa buruh yang berangkat dengan mengendarai sepeda motor dari depan PG Panjie mendapat pengamanan dan pengawalan puluhan personel Polres dan Polsek hingga tiba di kantor Dinas Tenaga Kerja Pemkab Situbondo.

Setibanya di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, para perwakilan buruh melakukan orasi menyampaikan aspirasinya.

Di tengah orasi buruh, Sekdakab Wawan Setiawan dan kadis Tenaga Kerja menemui ratusan buruh.

Salah seorang peserta buruh bernama Linawati memgatakan, dirinya berharap agar perusahaan di tempat kerjanya tidak menunda pembayaran upah bagi buruhnya.

"Dari empat bulan belum dibayar, hanya satu bulan yang dibayar," ujarnya.

Menurutnya, dirinya mendapat upah dari perusahaanya setiap bulannya sebesar Rp 2 juta lebih.

"Upahnya  itu sudah sesuai dengan UMK," katanya.

Wanita asal Situbondo ini berharap agar perusahaannya membayar upah karyawan setiap satu minggu sesuai kesepakatanya.

"Sekarang kan tidak, dua minggu baru dibayar," tukasnya.

Koordinator aksi buruh, Taufik mengatakan, dirinya telah menyampaikan beberapa tuntutan aksi itu, di antaranya menolak upah murah, menagih janji bupati terhadap kesejahteraan buruh, THR sesuai aturan dan Pemkab proaktif menyelesaikan perusahaan yang bermasalah atau melanggar peraturan.

 Undang-undang  cipta kerja saat ini, kata Taufik, sangat melemahkan buruh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved