May Day

Peringati May Day, Ratusan Buruh di Situbondo Turun Tagih Janji Bupati

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan dan organisasi buruh di Kabupaten Situbondo, turun ke jalan, Rabu (01/5/2024)

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Ratusan buruh di Situbondo saat berunjuk rasa memperingati May Day 2024, Rabu (1/5/2024) 

"Adanya Undang-undang Cipta Kerja menjadi dekradasi terhadap aturan-aturan buruh kerja yang ada," ujarnya.

Menurutnya, upah buruh yang diterima buruh di Situbondo sanga naif sekali, karena upah yang diterima tidak sesuai UMK.

"Ada yang upahnya Rp 1,8 juta hingga Rp 1,9 juta, bahkan ada perusahaan yang tidak menggaji tiga bulan," katanya.

Sebelumnya, lanjut Taufik, pihaknya telah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, akan tetapi masih tetap tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

"Kemarin masih ada, yaitu THR yang seharusnya satu kali kerja, namun yang terjadi ada buruh yang dberi THR hanya sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekdakab Wawan Setiawan mengatakan, pada prinsipnya pemerintah sebagai fasilitator, karena sudah ada dewan pengupahan.

"Kami hanya sebagai penengah, sebab kami berdiri di antara pengusaha dengan buruh," kata mantan Pejabat Pemkab Bondowoso ini

Dikatakan, saat proses penentuan UMK, itu sudah ada mikanisme dan tata caranya. Apalagi, sambungnya, itu harus disesuaikan dengan persoalan harga, penentuan biaya hidup serta lainnya.

"Sehingga besaran itu dipadukan,  jika terlalu tinggi itu juga tidak terlalu bagus, dan perusahaan tidak bisa bayar serta tutup. Itu sebaliknya kalau terlalu rendah, kesejahteraan buruh terganggu,," ujarnya.

Sekdabkab menjelaskan, untuk saat ini UMK Situbondo yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur itu memcapai sebesar Rp 2.135.000.

"Besaran UMK itu sudah layak dan itu sesuai kebutuhan hidup di Kabupaten Situbondo," ucapnya.

Dikatakan, terkait THR pemerintah Kabupaten Situbondo, telah melayangkan surat edaran ke perusahaan perusahaan dengan dipantau terus oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Dari pemantauan itu memang ada pemberian THR lebih rendah dan kami telah mengklarifikasi serta kami jembatani agar sesuai surat edaran bupati itu," pungkasnya.

Baca juga: 20 Ribu Buruh Bakal Kepung Kantor Gubernur Jatim, Meski Lengser Tetap Tagih Janji Khofifah

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved