Berita Pasuruan
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, DLH Cek Lokasi Diduga Tambang Tapi Reklamasi Jadi Pacuan Kuda
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mendatangi kawasan area pacuan kuda di Desa Cobanjoyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mendatangi kawasan area pacuan kuda di Desa Cobanjoyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (03/05/2024) siang.
Kedatangan DLH ini untuk melakukan cek lokasi yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh sejumlah pihak adanya aktivitas penambang ilegal. Satpol PP datang bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil pengecekan, DLH tidak menemukan operasional penambangan pasir. Di lokasi yang terlihat adalah perataan tanah dari tambang sebelumnya yang nantinya akan digunakan untuk perluasan area pacuan kuda.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian DLH Atok mengatakan, laporan tambang ilegal yang dituduhkan ternyata tidak ada. Menurutnya, itu hanya reklamasi bekas tambang. Pasir itu tidak diperjualbelikan melainkan untuk menutup area yang tidak rata.
"Hasil cek lokasi bersama tim dan pemilik tambang tidak ditemukan penambangan. Di lokasi memang ada alat berat yang digunakan untuk meratakan tanah yang kurang," kata Atok usai pengecekan.
Ia menjelaskan, dari hasil cek lokasi saat ini memang ada pengerjaan reklamasi dari lahan tambang yang baru dibelinya, dari 5000 meter persegi saat ini tinggal 3000 meter persegi yang ditargetkan selesai pada bulan Mei.
Petugas juga tidak begitu saja percaya akan informasi yang didapatkan terkait kegiatan penambangan. DLH juga akan melakukan cek koordinat lokasi tambang yang dimaksud apa benar terkait surat ijinnya.
Pemilik tambang Misbhakul Munir menyampaikan, ijin tambang yang ada di lokasi pacuan kuda memang sudah tidak diperpanjang lagi. Maka, saat ini tidak melakukan kegiatan penambangan hingga saat ini.
"Tambang yang ada di pacuan kuda sudah mati ijinnya dan tidak diperpanjang, dialihkan untuk area pacuan kuda, untuk even-even nasional. Dan itu reklamasi sesuai peraturan yang ada," sambung Abah Munir, sapaannya.
Pemerataan di lokasi ini untuk perluasan area pacuan kuda yang ada. Ia sengaja membeli lahan bekas tambang yang telah rusak, selanjutnya diratakan agar bisa dimanfaatkan nantinya.
Perluasan area pacuan kuda ini dilakukan karena ada pihak ketiga dari luar negeri yang nantinya akan bekerjasama dalam olahraga berkuda di Indonesia, dengan membutuhkan area pacu yang sangat luas.
DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan telah merekomendasikan, dan melakukan pembinaan bagi pelaku tambang untuk selalu melakukan reklamasi lahannya setelah selesai kegiatan pertambangan termasuk di tambang ini.
Baca juga: Jelang Pilkada Lumajang 2024, Gerindra Jajaki Komunikasi dengan PDIP
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Pasuruan Gelar Bimtek Sertifikasi Kompetensi Pelaksana Lapangan Konstruksi |
![]() |
---|
PKB Kota Pasuruan Gelar Dialog Publik untuk Serap Aspirasi dan Tangkal Disinformasi di Era Digital |
![]() |
---|
DPRD Pasuruan Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dalam Fungsi Penganggaran |
![]() |
---|
Gus Kautsar Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan, Ribuan Ibu Tukar 4.000 Cobek |
![]() |
---|
Akan Direvitalisasi 2026, Bupati Pasuruan Minta Kebersihan Pasar Wisata Cheng Hoo Ditingkatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.