Berita Jember

Resedivis Pengedar Sabu di Jember Kembali Ditangkap, Ditemukan Sabu 9,1 Gram dan Senjata Api Rakitan

Dari rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 9,1 gram, dan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 22 mm.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
DITANGKAP LAGI: Polisi menginterogasi Mistar di ruang Satreskoba Polres Jember, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) Polisi temukan barang bukti sabu seberat 9,1 gram. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap di Jember, Jawa Timur. 

Mistar (49), warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jember di rumahnya di kawasan Jember Barat.

Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengatakan penggerebekan dilakukan, Kamis (14/8/2025). 

Dari rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 9,1 gram.

"Selain sabu, kami juga mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver kaliber 22 mm beserta dua butir amunisi," ujarnya.

Baca juga: Meriahkan HUT RI ke-80, Karnaval Kebangsaan Banyuwangi Tampilkan Keragaman Budaya Nusantara

Senjata api rakitan tersebut, kata Naufal, telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Jember untuk penyelidikan lebih lanjut dalam perkara terpisah.

Menurut Naufal, Mistar bukan orang baru dalam bisnis haram tersebut. Ia pernah dipenjara pada 2005 atas kasus yang sama dan menjalani hukuman selama empat tahun. Setelah bebas pada 2009, ia kembali mengedarkan sabu.

“Berdasarkan penyidikan, tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial R di wilayah Sumberbaru. Namun, keterangan ini masih terus kami dalami. Tersangka mengaku hanya mengedarkan di wilayah Kecamatan Tanggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kembali menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah keluar dari penjara.

Baca juga: Sorotan Aremania di Sesi Latihan Arema FC Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, 3 Pemain Diminta Tampil

Atas perbuatannya, Mistar dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman tentu lebih berat mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup signifikan," tegas Naufal.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved