Pupuk Subsidi
Hendak Jual 178 Sak Pupuk Subsidi ke Jawa Tengah, Tiga Petani di Situbondo Ditangkap
Tiga anggota kelompok tani di Kabupaten Situbondo, dijebloskan ke tahanan Mapolres Situbondo, Jumat (10/5/2024).
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Tiga anggota kelompok tani di Kabupaten Situbondo, dijebloskan ke tahanan Mapolres Situbondo, Jumat (10/5/2024).
Kelompok tani yang berasal dari tiga desa di Kecamatan Asembagus, Jangkar, dan Arjasa itu, ditahan penyidik Satreskrim karena diduga telibat penyalahgunaan ratusan sak pupuk bersubsidi jenis Phonska.
Mereka berinisial W, warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, EP, warga Desa/ Kecamatan Arjasa, dan NS warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar.
Baca juga: Libur Panjang, Gunung Bromo Diserbu Wisawatan Domestik dan Mancanegara
Kasat Reskrim AKP Momon mengatakan selain menangkap tiga pelaku, juga menyita ratusan sak atau sebanyak 178 sak pupuk bersubsidi yang akan dikirim kepada pemesannya di Sragen, Jawa Tengah.
AKP momon menjelaskan saat mendapat laporan pengiriman pupuk bersubsidi, anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap kendaraan truk yang akan membawa ratusan sak pupuk bersubsidi tersebut.
Baca juga: 2 Orang Tewas 7 Terluka, Ini Identitas 9 Korban Kecelakaan Beruntun Libatkan Ketua Bawaslu Jember
"Saat melihat truk itu anggota langsung menghentikannya di perempatan lampu merah. Saat diperiksa truk itu berisi pupuk jenis Phonska," ucapnya.
Untuk memastikan pupuk yang diamankan bersubsidi atau tidak, lanjut Momon, pihaknya mendatangkan ahli dari Dinas Pertanian Pemkab Situbondo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pupuk itu memang pupuk bersubsidi," terangnya.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.