Berita Situbondo

Kejari Situbondo Selamatkan Tunggakan Pajak TKD Ratusan Juta Rupiah dari Puluhan Desa

Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil menyelamatkan tunggakan pajak tanah kas desa (TKD)  puluhan desa di Kabupaten Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil menyelamatkan tunggakan pajak tanah kas desa (TKD)  puluhan desa di Kabupaten Situbondo.

Tidak tanggung-tanggung, tunggakan uang pajak TKD dari 94 desa di Kabupaten Sirubondo itu, jumlahnya mencapai sebesar Rp  427.911.240,  

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar  Cahya Pernana mengatakan, setelah menerima surat kuasa khusus penagihan pajak TKD dari Badan Pendapatan Daerah,  pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 94 kepala desa yang mempunyai utang pajak TKD itu.

"Kepala desa itu kami minta membuat pernyataan akan membayar tunggakan pajak TKD itu, " ujarnya.

Menurutnya, pada proses pemanggilan pertama di bulan Desember 2023,  tunggakan pajak TKD kepala desa di Situbondo,  jumlanya mencapai sebesar Rp Rp  427.911.240. 

Namun, kata Ginanjar, setelah itu ada kepala desa yang menyelesaikan tunggakan pajak TKD-nya yang jumlahnya mencapai Rp 165.929.665.

"Jadi masih ada sisa sebesar Rp 261.946.575, ada sebanyak 52 desa yang belum membayar tunggakan itu," katanya.

Setelah itu, sambungnya, pada tanggal 6 Mei 2024, pihaknya kembali memanggil kepada desa yang belum mememuhi janjinya untuk menyelesaikan tunggakan pajak TKD.

"Dari pemamggilan kedua ada tambahan penyelesaian tunggakan pajak TKD dari kepala desa sebesar Rp. 98.583.487," ucapnya.

Sementara itu, sebanyak 39 desa belum menyelesaikan tunggakan pajak TKD ke Kas Daerah.

"Jadi sisa tunggakan pajak yang belum sampai saat ini jumlahnya mencapai sebesar Rp 163.363.088," katanya.

Dikatakan, pihaknya mengingatkan kepala desa agar selalu menganggarkan kewajiban PBB - P2 atas TKD secara berkala setiap tahunnya dan tidak terjadi piutang pajak TKD.

"Sebab jika pajak TKD tidak dibayarkan akan dikenakan sanksi adiministrasi sebesar dua persen," bebernya.

Ginanjar memgaku tidak akan segan-segan menindak tegas kepala desa yang mengabaikan janjinya.

"Ya kami pastikan kades itu akan diproses secara hukum," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved