Berita Situbondo
Kejari Situbondo Selamatkan Tunggakan Pajak TKD Ratusan Juta Rupiah dari Puluhan Desa
Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil menyelamatkan tunggakan pajak tanah kas desa (TKD) puluhan desa di Kabupaten Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil menyelamatkan tunggakan pajak tanah kas desa (TKD) puluhan desa di Kabupaten Situbondo.
Tidak tanggung-tanggung, tunggakan uang pajak TKD dari 94 desa di Kabupaten Sirubondo itu, jumlahnya mencapai sebesar Rp 427.911.240,
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Pernana mengatakan, setelah menerima surat kuasa khusus penagihan pajak TKD dari Badan Pendapatan Daerah, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 94 kepala desa yang mempunyai utang pajak TKD itu.
"Kepala desa itu kami minta membuat pernyataan akan membayar tunggakan pajak TKD itu, " ujarnya.
Menurutnya, pada proses pemanggilan pertama di bulan Desember 2023, tunggakan pajak TKD kepala desa di Situbondo, jumlanya mencapai sebesar Rp Rp 427.911.240.
Namun, kata Ginanjar, setelah itu ada kepala desa yang menyelesaikan tunggakan pajak TKD-nya yang jumlahnya mencapai Rp 165.929.665.
"Jadi masih ada sisa sebesar Rp 261.946.575, ada sebanyak 52 desa yang belum membayar tunggakan itu," katanya.
Setelah itu, sambungnya, pada tanggal 6 Mei 2024, pihaknya kembali memanggil kepada desa yang belum mememuhi janjinya untuk menyelesaikan tunggakan pajak TKD.
"Dari pemamggilan kedua ada tambahan penyelesaian tunggakan pajak TKD dari kepala desa sebesar Rp. 98.583.487," ucapnya.
Sementara itu, sebanyak 39 desa belum menyelesaikan tunggakan pajak TKD ke Kas Daerah.
"Jadi sisa tunggakan pajak yang belum sampai saat ini jumlahnya mencapai sebesar Rp 163.363.088," katanya.
Dikatakan, pihaknya mengingatkan kepala desa agar selalu menganggarkan kewajiban PBB - P2 atas TKD secara berkala setiap tahunnya dan tidak terjadi piutang pajak TKD.
"Sebab jika pajak TKD tidak dibayarkan akan dikenakan sanksi adiministrasi sebesar dua persen," bebernya.
Ginanjar memgaku tidak akan segan-segan menindak tegas kepala desa yang mengabaikan janjinya.
"Ya kami pastikan kades itu akan diproses secara hukum," tegasnya.
Tipu 97 Jemaah Umrah Dua Direktur Biro Travel Situbondo Ditahan, Rugikan Jamaah Rp 2,4 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Situbondo Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Lewat Aplikasi M-Banking |
![]() |
---|
Situbondo Investor Day 2025, Perkebalkan Berbagai Potensi Investasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pangdam V Brawijaya Beri Cinderamata Emblem ke Bupati Situbondo, Bahas Latihan Militer Internasional |
![]() |
---|
Rutan Situbondo Gandeng Dinkes Gelar Skrining TB dan HIV untuk Cegah Penyakit Menular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.