Berita Situbondo

Kejari Situbondo Selamatkan Tunggakan Pajak TKD Ratusan Juta Rupiah dari Puluhan Desa

Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil menyelamatkan tunggakan pajak tanah kas desa (TKD)  puluhan desa di Kabupaten Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Bapenda Situbondo, Hariyadi Tejo Laksono mengatakan, sejak tahun yang lalu Bapenda telah bekerja sama dengan kejaksaan dalam meningkatkan optimalisasi  peningkatan PAD.

"Salah satunya piutang pajak PBB tanah kas desa,  berdasarkan data ada piutang sebesar Rp  427.911.240," kata Hariyadi.

Mantan Kadis Pertanian ini mengatakan, dengan adanya pendampimgan pihak kejaksaan ada progres pembayaran piutamg pajak TKD itu dari kepala desa.

"Yang semula  piutang pajak TKD Rp  427.911.240 itu, sudah ada pembayaran sebesar Rp 261.946.575, atau 61.2 persen," jelasnya.

Dari 94 desa yang memiliki utang pajak TKD,  kata Hariyadi, saat ini masih ada sekitar 40 desa yang belum menyelesaikan tunggakan pakak TKD tersebut.

"Tapi pihak desa itu sudah berjanji menyelesaikan piutang pajak TKD itu di bulan Desember 2024 ini," pungkasnya.

Baca juga: Perpanjangan SIM A dan C di Lumajang Makin Mudah Lewat Bus Keliling, Ini Jadwalnya


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved