Tolak Revisi UU Penyiaran
Wartawan Lumajang Tolak Revisi UU Penyiaran, Jika Disahkan Ancam Aksi Kembali
Komunitas wartawan di Lumajang menggelar aksi penolakan revisi UU Penyiaran yang sekarang sedang dibahas di DPR RI, Ancam bakal gelar aksi lanjutan
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lumajang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan komunitas pers melakukan orasi penolakan rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran, Jumat (17/5/2024) pagi.
Di depan halaman Pemkab Lumajang, mereka meminta agar pemerintah tidak membungkam kinerja jurnalistik lewat revisi UU penyiaran.
"Pers adalah kontrol sosial dan pemerintah. Kami menolak rencana pemerintah melakukan revisi UU Penyiaran tersebut. Semoga ini bisa membantu menyampaikan suara kami hingga ke Jakarta," ujar Ketua PWI Lumajang, Mujibul Choir.
Sementara Ketua IJTI Lumajang, Wawan Sugiarto menilai, revisi UU Penyiaran juga bertentangan dengan UU Pers. Menurut Iwan, dirinya sebagai wartawan akan kembali melakukan protes jika revisi disahkan.
"Jika revisi UU Penyiaran tetap dilanjutkan, maka wartawan seluruh Indonesia akan turun ke gedung DPR," paparnya.
Baca juga: Akademisi Unmuh Jember Sebut Revisi UU Penyiaran Reaksi Penguasa Membatasi Aktivitas Jurnalisme
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.