Tolak Revisi UU Penyiaran

Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Jalan Mundur di Depan Gedung DPRD Jember

Puluhan jurnalis di Jember menggelar aksi damai menolak revisi UU Penyiaran yang kini dibahas di DPR RI karena berpotensi mengekang kebebasan pers

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Puluhan jurnalis di Jember menggelar aksi damai tolak pasal pelarangan penayangan liputan investigasi di revisi UU Penyiaran, Kamis (16/5/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Puluhan Jurnalis menggelar aksi damai di bundaran depan Gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan berjalan mundur, Kamis (16/5/2024) malam.

Jurnalis dari lintas organisasi profesi, mulai Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini sengaja melakukan aksi tersebut, untuk menolak draf revisi UU Penyiaran. Sebab dalam revisi tersebut membuat pasal pelarangan penayangan karya jurnalisme investigasi.

Sekretaris IJTI Tapal Kuda Mahfud Sunarji mengatakan aksi jalan mundur itu, sebagai simbol kebebasan pers sejak disahkannya UU nomor 40 tahun 1999, bakal tidak ada gunanya, bila revisi UU tentang Penyiaran tersebut disahkan.

"Jadi kami jalan mundur sebagai bentuk kritik terhadap pemangku kebijakan. Agar kelestarian kebebasan pers tetap terjaga," ujarnya.

Menurutnya, beberapa pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang sudah masuk di Badan Legislasi DPR RI, berpotensi melarang penayangan hasil peliputan investigasi.

"Tentu ini jelas mengancam kebebasan pers terhadap jurnalis investigasi. Itu jadi poin utama yang harus kami tolak," ucap jurnalis yang akrab disapa Mahfud ini.

Selain itu, kata Mahfud, jika draf revisi UU Penyiaran tersebut disahkan akan berpotensi memberangus peran Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengeketa pemberitaan.

"Karena peran Dewan Pers akan bisa digantikan oleh lembaga lain untuk mengoreksi dan menyelesaikan sengketa pers. Kalau itu terjadi akan ada tumpang tindih UU Pers dengan UU Penyiaran," imbuhnya.

Sementara, Andi Saputra, anggota AJI Kota Jember menyatakan pasal di revisi UU Penyiaran ini perlu ditolak, karena dapat membatasi kerja jurnalistik investigasi. Bahkan sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang merupakan buah reformasi.

"Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers. Tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas," katanya.

Lebih lanjut, kata Andi, bila DPR RI memaksa memasukan pasal pelarangan penayangan karya investigasi di revisi RUU tersebut, akan memperkuat penguasa dari hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diduga alergi terhadap keberadaan oposisi.

"Atau kekuatan di luar pemerintahan. Sehingga tidak akan ada kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah," urainya.

Oleh karenanya, Andi meminta DPR RI meninjau ulang draf revisi UU Penyiaran dengan menghapus pasal yang berpotensi melanggar kemerdekaan pers dan hak publik dalam atas informasi.

"Serta melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil, yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu beririsan," desaknya.

Hal senada dikatakan Sutrisno, orator dari PWI Jember ini mengatakan pasal larangan pers untuk menayangkan hasil liputan investigasi dalam draf revisi UU Penyiaran itu, terkesan sangat tendensius.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved