Berita Lumajang

Aset Tanah Seluas 6.099 Meter Persegi Jadi Sengketa, Pemkab Lumajang Tempuh Jalur Hukum

Tanah milik Pemkab seluas 6.099 meter persegi tersebut berada di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menunjukkan sertifikat tanah milik Pemkab seluas 6.099 meter persegi . 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pemkab Lumajang menempuh jalur menyusul adanya indikasi pemalsuan sertifikat tanah milik Pemkab, oleh seorang warga yang mengklaim jika itu tanah miliknya.

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, mengatakan tanah milik Pemkab seluas 6.099 meter persegi tersebut berada di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

"Kami menempuh jalur hukum atas perkara ini. Sudah kami laporkan ke Polres Lumajang dan sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lumajang," ujar Indah ketika dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).

Indah menyayangkan adanya dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut. Ia menjelaskan sengketa tersebut sudah mencuat sejak 2018, namun tiba-tiba ketika dicek putusannya melalui Mahkamah Agung sudah inkrah.

Baca juga: Ditemukan Banyak Minyak Goreng Minyakita Palsu di Pacitan, Dijual Lebih Mahal dari yang Asli

"Kami memiliki bukti jika tanah tersebut merupakan aset kami melalui sertifikat dengan menyatakan bahwa tanah tersebut milik pemerintah," ujar wanita yang akrab disapa Yuyun tersebut.

Kata Yuyun, selain lahan 6.099 meter ada tiga tanah lain milik Pemkab Lumajang yang bersengketa. Tiga lahan tersebut memiliki luas bervariasi dan juga berlokasi di Desa Wonokerto.

Baca juga: Buat Kapten Timnas Indonesia Frustasi, Tyronne Del Pino Bakal Dipulangkan Persib Bandung?

"Sudah masuk gugatannya di pengadilan. Kami melakukan upaya jangan sampai aset milik Pemkab Lumajang ini hilang.

Terakhir Yuyun meneagaskan upaya penguasaan lahan secara ilegal merupakan tindakan tak dibenarkan.

"Semua aset kami sudah dilakukan inventarisasi. Siapapun yang mengatasnamakan atau pernah memiliki, kami punya sertifikatnya. Siapapun tidak bisa menguasai (lahan milik Pemkab Lumajang)," pesannya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved