Berita Pasuruan
Dilaporkan Warganya ke Polisi, Kades Orobulu Pasuruan Bantah Semua Tuduhan dan Sebut Laporan Hoax
Kepala Desa Orobulu, Kecamatan Rembang, Saikhu dilaporkan salah satu warganya M Fahrur Rozi ke Polres Pasuruan terkait dugaan penipuan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kepala Desa Orobulu, Kecamatan Rembang, Saikhu dilaporkan salah satu warganya M Fahrur Rozi ke Polres Pasuruan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang untuk pengurusan tanah dalam program PTSL.
Didampingi penasehat hukumnya, Saikhu mengatakan, laporan yang dibuat salah satu warganya itu hoax atau tidak benar. "Tidak benar apa yang dilaporkan oleh Fahrur Rozi," katanya, Jumat (31/5/2024) sore.
Dia juga mengaku heran saat membaca berita di media online bahwa dirinya dilaporkan oleh warganya. Menurutnya, hubungannya dengan Fahrur Rozi dan keluarganya juga baik - baik saja, tidak ada masalah.
"Makanya saya juga heran tiba-tiba dilaporkan, apalagi dituduh dan disebut menerima uang sampai puluhan juta untuk biaya pengurusan tanah di program PTSL. Semuanya tidak benar tuduhan itu," jelasnya.
Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 400 Juta di Kantor BPKPD Pasuruan
Saikhu menceritakan rumahnya dengan rumah Fahrur Rozi itu sangat dekat. Jadi, kata dia, tidak mungkin dirinya melarikan diri atau tidak menemui seperti tuduhan yang dilayangkan dalam pemberitaan itu. Ia sangat mudah ditemui.
Bahkan, kata Saikhu, sejak pertama kali meminta tolong itu, Fahrur Rozi tidak pernah menanyakan perkembangan pengurusan surat. Makanya ia heran ketika disebut tidak ada itikad baik ketika ditanya terkait dengan perkembangan pengurusan tanah.
"Saya sudah tabbayun ke rumahnya, dan kebetulan Fahrur Rozi tidak ada di rumah. Yang menemui hanya ibunya, dan dia tidak tahu apa - apa tentang apa yang dilakukan anaknya terkait laporan ke polisi," imbuhnya.
Saikhu menceritakan, ini berawal dari Fahrur Rozi yang tiba-tiba datang ke rumahnya ditemani dengan ibunya malam hari. Dia datang dan meminta tolong untuk dibantu dibuatkan sertifikat untuk 30 persil tanah yang ada di wilayah desa.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi di Pantura Situbondo
Jadi, kata dia, Fahrur ini mendapatkan amanah dari Didik Santoso, warga Tulungagung yang memiliki 30 bidang tanah di sini. Makanya, dia datang untuk meminta bantuan. Saat itu, kata Kades, proses PTSL tahap 1 sudah selesai.
"Saya sampaikan kalau tahap 1 itu sudah selesai, dan dia memaksa untuk dibantu. Akhirnya saya sampaikan nanti menunggu tahap 2 saja, tapi tetap memaksa dan menitipkan uang Rp 18 juta," lanjutnya.
Dia bahkan mengaku sempat menolak pemberian uang itu, dan menyarankan untuk langsung diserahkan ke panitia PTSL. Hanya saja, Fahrur tetap memaksa dan menitipkan uang itu kepadanya.
"Saya aja sempat menolak, kok tiba - tiba saya diisukan meminta. Ini kan tidak wajar. Maka, besoknya saya titipkan uang ke panitia Rp 18 juta, karena disepakati per bidangnya dikenakan Rp 500.000," imbuhnya.
Lantas sisanya kemana, Saikhu mengatakan uang itu masih utuh di panitia PTSL. Jadi, ia tidak menggunakan uang itu. Makanya, ia membantah dan menyebut cerita Fahrur Rozi itu hoax alias tidak benar sama sekali.
Yayan Riyanto, penesehat hukum Kades Orobulu mengakui, dalam konteks ini, kliennya dirugikan. Nama baik kliennya tercoreng akibat pengakuan bohong yang disampaikan oleh salah satu warganya ini.
Baca juga: Ziarah ke Makam Baqi, Melihat Deretan Nisan Tanpa Nama di Sebelah Masjid Nabawi
"Kami menghormati proses ini. Tapi, saya minta kepada Fahrur Rozi untuk mempertanggung jawabkan pengakuannya yang tidak benar itu. Klien kami ini kepala desa loh, jangan sembarangan kalau menuduh orang. Punya bukti apa," jelasnya.
Gebyar Panutan Pajak Daerah 2025, Pemkab Pasuruan Apresiasi Wajib Pajak Teladan |
![]() |
---|
Pekan Raya Pasuruan 2025, UMKM, Budaya, dan Musik Meriahkan Hari Jadi Kabupaten |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Luncurkan Aplikasi Jaga Desa, Edukasi Hukum dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Lindungi 28 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Konservasi Air 2025 di Pasuruan, Sinergi Multipihak Jaga Ketahanan Air Brantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.