Pemotongan Insentif BPKAD Pasuruan

Kejaksaan Sita Uang Rp 400 Juta di Kantor BPKPD Pasuruan

Setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
AK saat meninggalkan kantor Kejaksaan dan digelandang ke Rutan Bangil. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan Ahmad Khasani (AK), mantan Kepala Dinas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di internal Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan.

AK ditetapkan tersangka Jumat (31/5/2024) pagi dan langsung dijebloskan ke Rutan Bangil. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti, hingga akhirnya penyidik menaikkan status AK sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi di Pantura Situbondo

"Dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif ini, penyidik menemukan uang Rp 400 juta. Dugaan kami ini uang hasil pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah BPKPD Kabupaten Pasuruan di triwulan IV yang dikumpulkan," kata Agung, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan.

Agung belum menyampaikan modus dan model pemotongan dana insentif pegawai ini. Menurutnya, ini masih dalam tahap pengembangan penyidik.

"Kami masih punya waktu untuk melakukan pendalaman. Yang jelas, tahap awal ini, kami sudah naikkan status AK sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Ke depan, kami akan lakukan pemeriksaan ulang. Beberapa saksi akan kami periksa untuk melengkapi data," tegasnya.

Baca juga: Ziarah ke Makam Baqi, Melihat Deretan Nisan Tanpa Nama di Sebelah Masjid Nabawi

Dia mengatakan, uang itu menjadi bukti dalam kasus ini. Menurut Kasi Intel, pihaknya akan menahan AK selama 20 hari mendatang.

Disampaikannya, selama waktu itu, pihaknya akan melengkapi berkas-berkas pemeriksaan sebelum kasus ini dilemparkan ke pengadilan untuk persidangan.

"AK kami tahan karena beberapa alasan. Pertama, dengan pertimbangan kesehatan dari dokter yang cukup baik, dan meminimalisir kemungkinan AK melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, yang bersangkutan kami tahan untuk memudahkan pemeriksaan," tuturnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved