Berita Pasuruan

Jaksa Tahan Mantan Kepala BPKPD Pemkab Pasuruan, Diduga Terlibat Kasus Pemotongan Dana Insentif 

Mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani ditahan jaksa Kejari setempat

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab Pasuruan Akhmas Khasani (AK) ditahan jaksa setelah diduga kuat terlibat dalam pemotongan dana insentif pegawai. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani (AK) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/5/2024) pagi.

Khasani ditahan setelah diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus pemotongan dana insentif di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan. Mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Khasani digelandang menuju Rutan Bangil sekira pukul 09.00.

Penahanan Khasani ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam selama kurang lebih 5 bulan. Khasani ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Khasani diduga terlibat dalam pusaran pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan. Sejumlah staf, dan pejabat BPKPD sudah diperiksa.

Sebelum ditetapkan tersangka, Khasani resmi mengajukan pensiun diri terhitung sejak 1 Maret kemarin. Artinya, dalam penetapan tersangka ini, Khasani sudah tidak lagi berstatus sebagai PNS Pemkab Pasuruan.

Baca juga: Usai Daftar Sidang Skripsi, Mahasiswi UIN KHAS Jember Ditabrak Mobil, Korban Juga Jurnalis


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved