Haji 2024
Tan’im Jadi Tempat Miqat Favorit Jemaah Haji Indonesia di Makkah
Ada beberapa lokasi yang biasa dipakai jemaah haji Indonesia untuk mengambil miqat, batas tempat bagi jemaah untuk memulai ibadah haji di Makkah
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MAKKAH - Ada beberapa lokasi yang biasa dipakai jemaah haji Indonesia untuk mengambil miqat, batas tempat bagi jemaah untuk memulai ibadah haji atau umrah di Makkah.
Lokasi-lokasi itu antara lain Masjid Aisyah di Tan'im, Masjid Ji'ranah, dan Masjid Hudaibiyah. Dari tiga lokasi itu, paling banyak jemaah indonesia ambil miqot di Tan’im.
Masjid di daerah Tan’im itu berjarak sekitar tujuh kilometer dari Masjidil Haram. Jika berangkat dari wilayah Syisyah, hanya butuh waktu sekitar 10 menit untuk sampai ke masjid Aisyah.
Masjid Tan'im mempunyai dua menara setinggi 50 meter. Di sana ada area yang ditumbuhi rerumputan dan taman. Di sekitar taman, tampak bangunan setinggi tiga meter lebih yang menjadi pembatas antara tanah Haram dan tempat miqat Tan'im. "Haram Ends Here" tulisan di sana.
Jemaah laki-laki yang berada di Masjid Aisyah ini rata-rata sudah memakai pakaian ihram. Di dalam masjid, sebagian jemaah juga tengah khusyu' melaksanakan salat sunah dua rakaat. Setelah salat dan niat ihram, barulah mereka menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan umrah.
Menurut KH Miftah Faqih, petugas Bimbingan Ibadah Daker Makkah, masjid ini menjadi tempat istri Nabi, Sayyidah Aisyah melakukan miqat pada tahun 632 Masehi. Karena itu, masjid ini dinamakan Masjid Aisyah Ummul Mukminin.
Sejarah mencatat, saat itu Rasulullah SAW bersama Aisyah dan sahabatnya akan melaksanakan Haji Wada' dari Madinah. Rombongan haji yang dipimpin Rasulullah itu pun mengambil Miqat di daerah Bir Ali, kecuali Aisyah. Karena, Aisyah pada waktu itu masih dalam kondisi haid.
"Namun Sayyidah Aisyah tidak ikut (miqat), langsung ikut saja ke Makkah menjalani semua prosesi-prosesi kecuali tawaf," ujar Kiai Miftah.
Begitu sampai di Makkah, Sayyidah Aisyah kemudian melapor kepada Rasulullah bahwa dirinya telah suci. Lalu, Rasulullah menyuruh Aisyah untuk mengambil miqat yang terdekat dari pintu masuk Ka'bah.
Dengan ditemani saudaranya yang bernama Abdurrahman bin Abu Bakar, Aisyah pun pergi ke daerah Tan'im untuk niat ihram. "Maka Tan'im di sini akhirnya menjadi miqat yang diambil oleh Aisyah pada tahun 9 Hijriah," ucap Kiai Miftah.
Diceritakan juga, Rasulullah tidak pernah miqat di Tan'im. Karena itulah, dalam sejarahnya daerah Tan'im ini dulunya sering disebut sebagai miqat umrah perempuan. Sementara, Masjid Ji'ronah yang berada di sebelah timur lautnya Kota Makkah, disebut sebagai miqat laki-laki.
"Jadi umrah sughro itu miqatnya di Tan'im, ada miqat qubro itu adanya di Ji'ronah," lanjut dia.
Meskipun Rasulullah tidak pernah mengambil miqat di Tan'im, lanjut dia, tapi Nabi Muhammad lah yang mengintruksikan kepada Aisyah untuk mengambil miqat di daerah ini.
"Dan ini sudah bisa menjadi landasan hukum sah dan tidaknya. Jadi ambil miqat di sini untuk umrah itu sah, tidak usah diragukan lagi," tandasnya.
Dengan padatnya jemaah di musim haji ini dan ketatnya peraturan pemerintah Arab Saudi untuk masuk Makkah, Kiai Miftah mengimbau kepada jamaah Indonesia untuk mengambil miqat di Masjid Aisyah saja.
"Kenapa? Karena aksesnya lebih gampang dan tentunya lebih murah. Dan jarak dari Masjidil Haram itu hanya 7,5 kilometer," ujarnya.
Baca juga: Sutrisno, Jemaah Haji Asal Jawa Tengah Sukses Menjalani Operasi Jantung di Madinah
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(M Taufik/TribunJatimTimur.com)
Layanan Kesehatan Haji Indonesia Dapat Apresiasi dari Pemerintah Saudi |
![]() |
---|
Soroti Pembentukan Pansus, Gus Fahmi Minta Pelaksanaan Haji Tak Diseret untuk Kepentingan Politik |
![]() |
---|
1 Muharram, Waktunya Penggantian Kiswah Ka'bah |
![]() |
---|
Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Jatim Memasuki Gelombang 2, 40 Persen Sudah Pulang |
![]() |
---|
Jemaah Perempuan Sedang Haid Tidak Wajib Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Baitullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.