KPK OTT Bupati Ponorogo

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD dan OPD dalam Kasus Bupati Ponorogo

KPK selidiki dugaan korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko termasuk dugaan kemungkinan keterlibatan DPRD Ponorogo.

Editor: Haorrahman
TribunJatimNetwork
TIBA di JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama 12 orang lainnya, Jumat (7/11/2025). Sugiri dan lainnya tiba di gedung KPK Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Ponorogo dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
  • Total uang yang diterima Sugiri diduga mencapai Rp 2,6 miliar dari tiga klaster kasus.
  • KPK telusuri indikasi suap dalam proyek-proyek lain di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk kemungkinan keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Ponorogo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan keterlibatan DPRD Ponorogo dalam tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko. Bupati yang akrab disapa Kang Giri tersebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, Sabtu (8/11/2025).

Selain Kang Giri, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu

  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (penerima)
  • Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (penerima)
  • Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (pemberi)
  • Pihak swasta/rekanan RSUD, Sucipto(pemberi)

Baca juga: OTT KPK dan Korupsi Rp 14 Miliar jadi Kado Pahit HUT ke-108 RSUD dr Harjono Ponorogo

Tiga kasus yang menjerat Bupati Sugiri adalah suap terkait mutasi jabatan, suap pengadaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, dan gratifakasi. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan akan menelusuri indikasi penyimpangan pada proyek-proyek pemerintah daerah, termasuk proses persetujuan anggaran di DPRD.

“Kami juga akan mendalami ke sana, dari nilai-nilai proyek yang ada di Kabupaten Ponorogo, khususnya apakah nanti ada penyimpangan atau tidak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Asep mengatakan dalam proyek pemerintah daerah tidak hanya melibatkan eksekutif, tetapi juga memerlukan persetujuan legislatif. Itulah yang membuat KPK juga akan menelusuri dugaan keterlibatan DPRD Ponorogo.

Baca juga: Jadi Sekda Terlama Hingga 13 Tahun, Agus Pramono Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Ponorogo 

Time Line

KPK telah merilis dan menjelaska kronologi aliran suap kepada Bupati Ponorogo

Kasus ini berawal pada awal 2025 ketika Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), mendapat kabar dirinya akan diganti dari jabatannya. 

Tak ingin kehilangan posisi, Yunus diduga menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP), dan menyiapkan sejumlah uang untuk Bupati Sugiri.

  • Februari 2025, Yunus menyerahkan uang pertama sebesar Rp 400 juta melalui ajudan Bupati Sugiri.
  • April–Agustus 2025, Yunus menyerahkan Rp 325 juta kepada Agus Pramono.
  • 3 November 2025, Sugiri meminta tambahan uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus, dan kembali menagih pada 6 November. 
  • Sehari kemudian, 7 November 2025, Yunus melalui temannya, IBP, mencairkan Rp 500 juta di Bank Jatim untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya berinisial NNK.
  • Transaksi inilah yang terendus oleh tim KPK dan berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo, Jumat (7/11/2025).

“Saat itulah tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan,” jelas Asep.

Baca juga: Lebih Kaya dari Bupati Ponorogo, Segini Kekayaan Direktur RSUD Ponorogo yang Kena OTT KPK

KPK mengamankan 13 orang termasuk Bupati Sugiri dan Direktur RSUD Yunus, serta menyita uang tunai Rp 500 juta sebagai barang bukti.

Rincian Suap dan Gratifikasi

KPK mencatat total uang yang diterima Sugiri mencapai sekitar Rp 2,6 miliar dari tiga klaster kasus berbeda, yaitu suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi pribadi.

  • Suap Jabatan (Rp 900 juta)

Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved