Berita Viral

VIRAL Aksi Pengemudi Pajero Kabur Dikejar Polisi Karena Pakai Pelat Nomor Palsu, Alasannya Terungkap

Viral di media sosial aksi pengemudi Pajero kabur dikejar polisi karena pakai pelat nomor palsu. Alasan dibalik aksi pengemudi terungkap.

Editor: Luky Setiyawan
Akun Instagram @tmcpoldametro
Viral di media sosial aksi pengemudi Pajero kabur dikejar polisi karena pakai pelat nomor palsu. Alasan dibalik aksi pengemudi terungkap. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral di media sosial aksi pengemudi mobil Pajero kabur dikejar polisi.

Aksi itu terjadi imbas pengemudi Pajero itu memakai pelat nomor palsu.

Aksi pengemudi mobil Pajero kabur dikejar polisi itu viral usai beredar video di media sosial.

Di sisi lain, perekam video pengemudi Pajero dikejar polisi juga meminta maaf.

Baca juga: Viral Momen Nenek-nenek Dilindas Hingga Masuk ke Kolong Mobil di Palembang, Pelaku Langsung Kabur

Baca juga: VIRAL Aksi Ibu Muda Lecehkan Anak Kandungnya, Diimingi Uang Rp 15 Juta, Kini Diamankan Polisi

Lalu, apa alasan aksi pengemudi Pajero tersebut?

Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang kabur dari kejaran polisi itu bernama Ivan (44).

Ivan ketahuan menggunakan pelat nomor palsu pada kendaraan miliknya.

Ia pun terpaksa dijemput polisi karena memakai pelat nomor palsu pada kendaraan miliknya.

Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, kasus ini berawal saat polisi hendak menghentikan mobil Pajero milik Ivan dengan pelat nomor B 11 VAN yang melintas di jalan Tol Jatiasih, Selasa (28/5/2024), lantaran diduga memakai pelat palsu.

Akan tetapi, pengemudi mobil Ivan saat itu, Jon Heri (43), menolak untuk berhenti sehinga sempat terjadi pengejaran.

Di saat yang sama, ada seseorang bernama Supendi yang merekam aksi pengejaran itu dan mengunggahnya ke media sosial.

Supendi mengunggah video itu dengan narasi seolah polisi salah saat mengejar pengguna pelat palsu itu.

Video itu pun akhirnya viral di media sosial.

Setelah video yang menyudutkan polisi itu viral, pihak kepolisian sempat menunggu klarifikasi selama 1x24 jam dari pemilik kendaraan maupun pengunggah video.

Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kendaraan dan pengunggah video tidak kunjung datang untuk memberikan klarifikasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved