Berita Situbondo

Cemarkan Pengasuh Ponpes Sukorejo Situbondo, Iksass Laporkan Pemilik Akun Snack Video

Unggahan video dengan salah satu narasi yang mencemarkan yaitu mengambil keuntungan dari nasab dengan orang yang memberi uang.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Izi Hartono
Pengurus Iksass didampingi pengacaranya saat melapor ke Mapolres Situbondo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Pengurus Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah (Iksass) Situbondo, mendatangi Mapolres Situbondo, Senin (11/6/2024).

Kedatangan perwakilan pengurus Iksass itu melaporkan pemilik akun NB AA Mansyur, karena dianggap telah melecehkan atau mencemarkan nama baik KHR Akhmad Azaim Ibrahimy, pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo, yang diunggah melalui media sosial Snackvideo.

Ketua Depatemen Informasi dan Komunikasi Pengurus Iksass Situbondo, Nawawi, menjelaskan, bentuk pencemaran yang dilakukan di akun Snackvideo dengan postingan narasi yang kurang baik.

Salah satu narasi yang tidak diterima itu, kata Nawawi, yaitu mengambil keuntungan dari nasab dengan orang yang memberi uang.

Baca juga: Waspadai Gelombang Tinggi, Nelayan Banyuwangi Diimbau Hati-hati saat Melaut

"Ironisnya postingan itu telah dibagikan sekitar 500 orang," ujarnya saat di Mapolres Situbondo.

Nawawi mengatakan terungkapnya postingan itu, sebenarnya pada tanggal 13 April 2024 dan dirinya sudah berkoordinasi dengan pemilik akun snackvideo tersebut.

"Kita sudah inboks, DM, baik itu di tiktok dan FB. Tapi hanya satu akun ini (NB AA Mansyur) yang tidak mau menghapus postingannya itu dan justru dishare ke 500 orang, sehingga kami menempuh jalur hukum," katanya.

Dengan dilaporkannya postingan itu, lanjut Nawawi, sebagai bentuk pembelajaran kepada siapapun dan harus bijak bermedia sosial.

Menurutnya telah mendapat surat tugas dari ketua umum Iksass untuk melaporkan kasus pencemaran tersebut ke polisi.

"Makanya hari ini kasus pencemaran itu kita laporkan," tegasnya.

Baca juga: Silpa Rp 270 Miliar, Pemkab Jember dan DPRD Sahkan Raperda LPP APBD 2023

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno, membenarkan adanya pengaduan ujaran kebencian itu.

Menurutnya saat ini pengaduan itu masih akan dilakukan pendalaman dan identifikasi serta klarifikasi saksi saksi serta bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved