Berita Jember

Silpa Rp 270 Miliar, Pemkab Jember dan DPRD Sahkan Raperda LPP APBD 2023

Pengesahan tersebut dilakukan melalui penandatanganan Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Ketua DPRD Jember Muhammad Itqon Syauqi.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Bupati Jember Hendy Siswanto bersama pimpinan DPRD Jember menandatangani Perda LPP APBD 2023. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui penandatanganan Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Ketua DPRD Jember Muhammad Itqon Syauqi.

Sekretaris Daerah (Pemkab Jember) Hadi Sasmito mengatakan dari Raperda itu diketahui serapan keuangan, masih ada sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) di APBD 2023.

"Masih ada Silpa anggaran sekitar Rp 270 sekian miliar. Karena Silpa itu ada sumber anggaran yang memang tidak bisa digunakan secara bebas oleh pemerintah daerah," ujarnya, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Ratusan PKL di Alun-alun Jember Dipindahkan ke Jalan Kartini Seiring Renovasi Berlangsung

Seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023. Kata dia, masih ada sisa Rp 20 miliar yang mengendap di Kas Daerah, sehingga akan diperuntukan ulang sesuai peraturan Menteri Keuangan.

"Ada juga silpa dari Dana Alokasi Khusus (DAK), ada juga dana BOS, itu juga harus digunakan sesuai peruntukan yang diatur dalam regulasi, termasuk belanja wajib," kata Hadi.

Menurutnya Silpa APBD 2023 ini akan dimasukan dalam Perubahan APBD 2024 Kabupaten Jember, agar ratusan miliar anggaran bisa tetap terserap.

Baca juga: Siaran Indosiar dan SCTV! Link Live Timnas Indonesia Vs Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Yang akan dibahas oleh Tim Ahli Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. Esensinya itu bukan hanya bahas Silpa tetapi juga penggeseran anggaran di APBD 2024 awal untuk diprioritaskan pada pelayanan publik dan belanja wajib di sektor pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan,” ungkap Hadi.

Hadi mengatakan proses pembahasan P-APBD 2024 ini juga memakan waktu lama. Sehingga TAPD Pemkab Jember menargetkan pada awal Juli 2024, segera mengirim draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke Banggar DPRD.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved