Rekapitulasi Ulang KPU Jember

KPU Jember Lakukan Rekapitulasi Ulang Suara Caleg di Jember

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara anggota DPRD Jember Dapil 1 Pemilu 2024, Rabu (19/6/2024).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
KPU rekap ulang Pemilu 2024 di Kabupaten Jember untuk suara DPRD Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara anggota DPRD Jember Dapil 1 Pemilu 2024, Rabu (19/6/2024).

Hal tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 118 berdasarkan permohonan Partai Demokrat, untuk menyandingkan C Plano dengan D-Hasil PPK Kecamatan Kaliwates Jember.

Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, mengatakan amar putusan MK tersebut memerintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara Partai Nasdem untuk Anggota DPRD Jember.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Jember melakukan pencermatan ulang terhadap C Formulir model plano di TPS nomor 10, TPS 18, TPS 20, TPS 40, TPS 41 dan TPS 43 Kelurahan Jemberkidul Kecamatan Kaliwates," katanya.

Baca juga: ASN Banyuwangi Gotong Royong Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban

Selain itu MK juga memerintahkan KPU Jember melakukan rekap ulang perolehan Partai Nasdem, di beberapa TPS Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates.

"TPS 16, TPS 21,TPS 22, TPS 28, TPS 43 Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates," kata Dessi.

Dessi juga mengatakan, MK juga meminta KPU menyandingkan formulir C Plano dengan D-Hasil PPK, untuk beberapa TPS Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates.

"TPS 01, TPS 03, TPS 07, TPS 10 dan TPS 12 Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates serta TPS 22 Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates," ulasnya.

Baca juga: Mulai Malam Ini! Link Live Jerman Vs Hongaria di Grup A Euro 2024, Siaran RCTI Pukul 23.00 WIB

Hasil pencermatan ulang tersebut, kata Dessi, akan disandingkan dengan D-Hasil PPK Kaliwates Jember, serta melakukan perbaikan jika ditemukan kesalahan tulis.

"Untuk dilakukan perbaikan secara berjenjang, serta menggabungkan hasil perolehan suara terhadap TPS TPS yang tidak dilakukan pencermatan ulang," jelasnya.

Dalam rekapitulasi tersebut tampak Saksi dari Partai Demokrat protes, karena adanya kerusakan stiker kotak yang berisi gulungan Formulir C-Plano.

Selain itu, saksi Demokrat juga protes terhadap Komisioner KPU Jember, karena adanya perbedaaan C-Hasil Salinan dengan C-Plano TPS.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved