Rekapitulasi Ulang KPU Jember

Rekapitulasi Ulang, Surat Suara Pemilu di Jember Dibawa ke Surabaya

Hal tersebut sebagai persiapan pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna melakukan perhitungan suara ulang terhadap anggota DPR RI.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Kotak Suara Pileg 2024 di Jember mulai dikirim ke KPU Jatim. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Seluruh surat suara di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disimpan di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, mulai dikirim ke KPU Jawa Timur, Kamis (20/6/2024).

Hal tersebut sebagai persiapan pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna melakukan perhitungan suara ulang terhadap anggota DPR RI di TPS Kecamatan Sumberbaru Dapil Jember-Lumajang.

Komisioner KPU Jatim Habib M Rohan mengatakan, pemindahan logistik Pileg ini untuk menindaklanjuti permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) yamg dikabulkan MK melalui nomor perkara 261 pada 10 Juni 2024.

"Perintah dari Mahkamah atas pertimbangan banyak hal sehingga solusinya perhitungannya dilakukan oleh KPU tingkat provinsi. Jadi sekarang logistiknya harus diangkut dari Jember ke Surabaya, " ujarnya.

Menurutnya logistik yang dipindahkan itu berupa kotak suara saja. Sebab MK memerintahkan KPU agar melakukan perhitungan suara ulang.

"Jadi hanya kotak suara saja dan tidak ada yang lain. Khusunya Kotak suara di 105 TPS kawasan Kecamatan Sumberbaru Jember," kata pria yang akrab disapa Rohan ini.

Baca juga: Potensi Persib Bandung Gaet Kiper Baru, 1 Sosok Masuk Radar, Borneo FC Kans Dibuat Sengsara

Rohan menyatakan, logistik Pileg yang diangkut ini akan diamankan di Markas Polda Jatim. Sebab proses penghitungan suara ulang dijadwalkan pada 23 Juni 2024.

"Karena kami sudah deadline pada 23 Juni 2024 dan 24 Juni 2024, penghitungan ulang harus sudah selesai," tambahnya.

Dia mengatakan proses penghitungan suara ulang nantinya bakal disaksikan oleh semua peserta Pemilu 2024. Rohan juga mengaku telah mengirim surat pemberitahuan terhadap pimpinan Partai Politik tingkat Jawa Timur.

"Jadi dihadiri oleh pemohon, termohon dan pihak terkait karena isi surat suara kami tidak tahu, itu suara siapa, dan yang dihitung itu milik semua partai di 105 TPS itu," katanya.

Menanggapi hal ini , Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Jember Alfian Zuhdi Pratama berharap proses perhitungan suara ulang ini bisa berjalan kondusif dan tidak ada pihak yang bermain.

Baca juga: Disabilitas Kini Bisa Urus SIM D di Satpas Polres Lumajang

"Kami memohon kepada KPUD Jatim agar partai dilibatkan untuk mengawasi dan menjaga surat suara. Mengingat ini berkaitan dengan nasib kursi PAN sebagai pihak pemohon," tanggapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved