Penipuan di Probolingo

Kelabui 3 Korban, Pegawai Kejaksaan Abal-abal di Probolinggo Juga Mengaku Syarifah Marga Assegaf

Perempuan yang menipu nyaru sebagai pegawai kejaksaan juga mengaku sebagai seorang syarifah

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Pelaku yang mengaku pegawai kejaksaan dan barang buktinya saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolres Probolinggo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Modus yang dilakukan Arsumi E Maharani (34) warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, untuk menipu 3 korbannya tidak hanya mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan saja.

Namun ada modus lain yang dilakukan pelaku untuk meyakinkan para korban agar berkenan memberi sejumlah uang. Tentunya dengan iming-iming bisa menjadikan korban sebagai pegawai kejaksaan tanpa adanya tes.

Hal tersebut, diketahui setelah korban dan barang bukti diperlihatkan saat jumpa pers di Halaman Polres Probolinggo, Rabu (26/6/2024). Pelaku juga mengaku syarifah atau keturunan habib dari marga Assegaf.  

Hal itu diketahui dari ID Card palsu yang dibuat oleh pelaku sendiri yang mana nama pelaku tertulis Arumi Habiba E.M Al Assegaf. Hal itu pun juga dikuatkan dengan pernyataan salah seorang korban.

Salah satu korban, Desi Agustina mengatakan, sebelumnya memang pelaku kenal dengan orang tua korban untuk melaksanakan pengobatan alternatif di tahun 2021. Saat ngobrol, pelaku mengaku jika bekerja di Kejaksaan Negeri Pasuruan.

"Selain memakai kartu identitas palsu dan seragam kejaksaan, pelaku ini juga mengaku syarifah atau keturunan habib, makanya saya yakin dan percaya," kata Desi, setelah jumpa pers.

Menurut Desi, pelaku meminta uang sebesar Rp 12 juta, dengan alasan pembelian seragam, ID Card dan badge atau lencana. Karena sudah percaya, akhirnya ditransfer uang namun hanya senilai Rp 7 juta.

"Setelah tiga bulan, baru ini saya mengecek ke Kejaksaan Probolinggo, karena ngakunya sudah pindah tugas ke sini, dan ternyata bukan pegawai kejaksaan, makanya saya langsung lapor," ungkap Desi.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, jika dari hasil penyidikan memang tersangka tidak hanya mengaku sebagai pegawai kejaksaan saja, melainkan juga mengaku Syarifah atau keturunan habib.

"Tidak ditemukan adanya indikasi bahwa yang bersangkutan marga atau keturunan sari habaib. Kemungkinan modus marga atau Syarifah ini untuk lebih meyakinkan korban agar yakin dan percaya sepenuhnya," ujar AKBP Wisnu.

Baca juga: Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pj Bupati Pasuruan Apresiasi Festival Ancak

Diketahui, seorang perempuan, asal Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan diamankan setelah terlibat kasus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan. Dia Diamankan pada Sabtu (22/6/2024) malam.

Dengan modus mengaku pegawai kejaksaan itu, tersangka sudah menipu 3 orang dan sudah mendapatkan uang sebesar hampir Rp 25 juta dari para korban.

Ketiga korban di antaranya, DAU (27) Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang sudah menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp7,3 juta.

Kemudian, ASW, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada pelaku.

Terakhir, SA, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang telah menyerahkan uang sebesar Rp 5,6 juta kepada pelaku.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved