Intensif BPKPD Pasuruan

12 Pegawai BPKPD Pasuruan Akui Ada Pemotongan Insentif

Semua saksi mengakui insentif yang mereka terima tidak sesuai dengan yang ditandatangi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Galih Lintartika
sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif di internal BPKPD 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - 12 pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan pemotongan insentif di PN Tipikor, Jumat (28/6/2024).

Semua saksi mengakui insentif yang mereka terima tidak sesuai dengan yang ditandatangi. Artinya, mereka mengakui ada pemotongan karena terjadi selisih jumlah uang yang harusnya didapat dan yang diterima.

Besaran pemotongan insentif setiap pegawai tidak sama. Semua tergantung dari perolehan insentif pegawai. Semakin besar yang diterima, maka semakin besar juga pemotongannya.

Baca juga: RSUD dr Haryoto Lumajang Upgrade Bangunan IGD 

12 pegawai yang jadi saksi adalah Dian Prasetyo, Kabid Aset BPKPD, Roni Sistarnianto, Sukarji, Elisa Carolina, Faiz Hasbullah, Muimijatush Shaalihatul, Aditya Pramawati, Anggi Setyowati, Indah Yuniar, dan Rufianti.

Dua orang tidak hadir, yakni Yuswianto, Kabid Anggaran dan Belanja, dan Yeti Wahyuni.

Aditya, salah satu mengakui insentifnya dipotong. Dia bahkan menyebut, besaran pemotongannya sebesar 10 persen.

Seharusnya dia menerima Rp 21 juta. Namun, dia hanya mendapatkan Rp 19 juta. Ada selisih sekitar Rp 2 juta. Ia menyebut, itu merupakan insentif dari pemungutan pajak yang dilakukan pegawai.

Baca juga: Banyuwangi Art Week & SekarKijang Creative Fest 2024 Warnai Akhir Pekan di Banyuwangi

“Kalau biasanya disebut CL, dan itu diterima setiap 3 bulan sekali. Dalam setahun, pegawai menerima insentif 4 kali. Saya memang dipotong, tapi tidak tahu siapa yang memotong dan menyuruh pemotongan,” katanya.

Anggi Setyowati, saksi lain juga mengakui insentifnya dipotong. Tapi dia baru mengetahuinya sejak dipanggil kejaksaan. Sebelumnya dia mengaku tidak mengetahui ada pemotongan insentif.

“Saya baru tahunya waktu diperiksa jaksa yang mulia. Ternyata seharusnya saya mendapat Rp 18 juta sekian, tapi saya hanya menerima Rp 16 juta. Berarti ada selisih antara yang di SPJ dan yang saya terima,” urainya.

Dia mengakui juga sering ikut membantu menyiapkan uang untuk didistribusikan ke pegawai lainnya di setiap pencairan insentif. Ia mengaku hanya ikut menghitung dan memasukkan uang ke amplop saja.

Selebihnya, kata Anggi, tidak mengetahui. Uang itu sudah disiapkan gelondongan oleh bendahara, termasuk daftar penerimanya siapa. Dia mengaku sudah diberi catatan oleh bendahara.

“Dari bendahara itu daftar pegawai A, B , C itu sudah ditentukan besarannya berapa. Jadi saya hanya membantu menghitung uang yang gelondongan, dipecah dan dimasukkan amplop,” tuturnya.

Rufianti, staf bidang anggaran dan belanja, juga mengaku ikut membagikan dan mendistribusikan insentif ke pegawai setiap tiga bulan. Dia juga mengakui, uang dan daftar besaran yang diterima pegawai itu sudah dari bendahara.

“Kayak di triwulan 4 kemarin saya terima dari bendahara Rp 479 juta, itu sudah disertai daftar besaran insentif yang diterima masing - masing pegawai. Saya tidak tahu besarannya potongan itu berapa,” tuturnya.

Baca juga: Ratusan Ojek Online di Jember Konvoi Deklarasi Dukung Gus Fawait

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved