Pernikahan Siri di Lumajang
Buntut Pernikahan Siri Gadis 16 Tahun, Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka
ME, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak berusia 16 tahun
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - ME, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak berusia 16 tahun.
ME diduga kuat menjadi figur yang berpengeruh dalam tindakan nikah siri kepada anak di bawah umur pada 15 Agustus 2023 silam.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.
Sebelumnya, Dugaan pernikahan siri gadis berusia 16 tahun dengan pengasuh pondok pesantren di Candipuro Kabupaten Lumajang berinisial ME mencuat. Ini setelah korban bersama ayahnya melapor ke Polres Lumajang baru-baru ini.
MR ayah korban pada Kamis (20/6/2024) mendatangi Polres Lumajang untuk mengkonfirmasi kelanjutan penanganan kasus yang menerpa anaknya.
Baca juga: Posyandu Jiwa, Cara Banyuwangi Pulihkan dan Berdayakan Pasien ODGJ
Polemik bermula ketika MR tidak tahu-menahu tiba-tiba anaknya diisukan hamil oleh masyarakat. Sontak kabar pernikahan siri anaknya dengan salah satu pengasuh ponpes pun menyeruak. Tepatnya pada 15 Agustus 2023.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000. Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR ayah korban ketika dikonfirmasi di Polres Lumajang beberapa waktu lalu.
Informasi menyebutkan jika korban mengaku tak tinggal serumah meski telah nikah siri.
Kabarnya terduga pelaku hanya memanggil korban dan dugaan hubungan hendak menyalurkan hasrat biologisnya di sebuah rumah yang diduga sebagai rekan terlapor.
Sontak kabar tersebut membuat orang tua korban melaporkan insiden yang dialami putrinya ke polisi. Laporan resmi dilayangkan korban pada 14 Mei 2024.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.