Berita Situbondo

Dari 122 Penyewa Pasar Mimbaan Hanya 5 yang Bayar Sewa, Pemkab Situbondo Rugi Rp 3,2 Miliar

Dari 122 penyewa ruko di kawasan Pasar Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, tenyata hanya lima yang bayar sewa.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Izi Hartono
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Situboondo, Johantono 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Dari 122 penyewa ruko di kawasan Pasar Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, tenyata hanya lima penyewa ruko menandatangani sewa ruko aset milik Pemkab Situbondo itu.

Bahkan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian retribusi aset daerah yang mencapai sebesar Rp 3. 2 miliar pada 2023.

Hal ini diketahui saat panitia khusus LHP-BPK RI DPRD Situbondo hearing bersama Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian di ruang Fraksi DPRD Situbondo, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: 12 Pegawai BPKPD Pasuruan Akui Ada Pemotongan Insentif

Ketua Pansus LHP-BPK, Johantono, mengatakan ada beberapa temuan ada sekitar sebesar Rp 3.2 miliar yang belum dilakukan penarikan sewa oleh Pemkab Situbondo.

Menuruthya dari 122 ruko aset Pemkab Situondo itu, ternyata hanya lima penyewa ruko yang sudah melakukan proses penandatagan sewa menyewa ruko tersebut. Namun meski tidak membayar sewa, ratusan pedagang tersebut tetap me

"Kita sudah cek di beberapa ruko, ternyata penyewa ruko itu masih beraktvitas jual beli. Mereka menempati ruko milik daerah itu," kata politisi PKB ini.

Baca juga: RSUD dr Haryoto Lumajang Upgrade Bangunan IGD 

Anehnya, kata Johantono, pihaknya mengaku heran karena Pemkab tidak bisa melakukan penertiban terhadap para penyewa itu.

"Tadi kita sudah sampaikan, dalam minggu depan akan rapat bersama Satpol PP dan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perinsuatrian, mendorong melakukan penindakan," ucapnya.

Jonatan menilai alasan penyewa tidak mau membayar sewa ruko itu tidak masuk akal, karena sewa yang dibebankan nilainya terlalu besar dan pembeli sepi.

"Ya penyewa minta diturunkan dari harga sewa sebelumnya yang mencapai sebesar Rp 25 juta pertahunnya, dan angka itu menurut anggota pansus tidak terlalu besar," bebernya.

Baca juga: Banyuwangi Art Week & SekarKijang Creative Fest 2024 Warnai Akhir Pekan di Banyuwangi

Jonatan mengatakan ini dikarenakan pemerintah daerah tidak tegas untuk melalukan tindakan terhadap para penyewa ruko tersebut.

Alasanya karena para penyewa ruko tersebut mengklain telah lama menempati ruko itu.

Sementara Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Situbondo, Edy Wiyono mengatakan, membenarkan adanya temuan tersebut.

Menurutnya sudah melakukan berbagai upaya sesuai saran BPK agar melakukan peoses pernjanjian baru di tahun 2023.

"Seharusnya perjanjian MoU itu dibuat dan diterbirkan," ujarnya Edy.

Baca juga: Banyuwangi Art Week & SekarKijang Creative Fest 2024 Warnai Akhir Pekan di Banyuwangi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved