Makam Eddy Rumpoko
Makam Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Diminta Segera Dipindah dari Taman Makam Pahlawan
Banyak pihak tak setuju Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP, karena ketika meninggal menyandang narapidana kasus korupsi.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BATU - Forum Warga Batu mendesak Pemkot Batu dan keluarga mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, untuk segera memindahkan makam Eddy Rumpoko dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Kota Batu.
Mereka memasang dua banner di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, pada Senin (1/7/2024) siang.
Banner tersebut bertuliskan ‘Menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79. Kapan Saya Dipindahkan!!(Alm Edy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu). Hormatilah Simbol Keluhuran dan Arwah Para Pejuang Pendiri Bangsa dan Negara’.
Eddy Rumpoko meninggal pada 30 November 2023, di RSUP Kariadi Semarang dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Baca juga: Usai Pegawai Kejari Gadungan Ditangkap, Muncul Dua Nomor Telepon Ngaku dari Kejaksaan
Meski menyandang gelar mantan Wali Kota Batu namun banyak pihak tak setuju Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP, karena ketika meninggal menyandang narapidana Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah karena kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 46 miliar.
Untuk itu banyak yang mempertanyakan 'siapa' pihak yang meminta dan menyetujui Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP yang seyogyanya hanya untuk para pahlawan dengan gelar kehormatan.
Sebelumnya usai pemakaman pihak Pemerintah Kota Batu menuturkan jika Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP Kota Batu atas permintaan pihak LVRI Kota Batu karena jasa Eddy Rumpoko semasa menjabat. Namun nyatanya hal itu ditepis pihak LVRI Kota Batu.
Baca juga: Buka NU Expo di Kota Pasuruan, Gus Ipul Sampaikan Tiga Hal Berikut
Melalui surat pernyataan LVRI Kota Batu nomor 18/DPC LV/XII/2023 yang ditandatangani oleh Ketua LVRI Cabang Kota Batu H Handri Israwan, ada 5 poin penting yang dituliskan. Salah satunya menegaskan jika pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu merupakan permintaan keluarga dan bukan permintaan pihak LVRI Kota Batu.
Meski LVRI telah mengeluarkan surat pernyataan, sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran dan pemindahan makam Eddy Rumpoko.
Lantaran hal itu Forum Warga Batu melakukan aksi pemasangan banner dan juga melayangkan somasi ke Pemkot Batu.
“Jadi sebelum aksi ini kami sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak terkait dan keluarga Almarhum di Hotel Jambuluwuk Batu. Ada kesepakatan untuk memindahkan jenazah dari TMP setelah 100 hari wafat atau paling lambat pasca lebaran Idul Fitri. Tapi faktanya hingga saat ini masih berada di TMP Suropati Kota Batu,” kata Wakil Ketua Dewan Harian Cabang (DHC) Angkatan 45 Kota Batu, Budi Kabul, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Perhutani Jember Belum Sanksi Pegawai Terlibat Judi Online, Menunggu Putusan Hakim
Pertemuan di Jambuluwuk dilakukan pada 3 Januari 2024 lalu bersama dengan pihak TNI diwakili Letkol Inf Budi Hercayono selaku Kamak Kogartap III/Surabaya, Mayor Arh Purwanto selaku Kas Sub Kogartap 0833/Malang, Kapten CPM Yunono selaku Kaurops Subgar 0833/Malang, Asisten Sekda Kota Batu dan Kadinsos Kota Batu.
Pihaknya mengatakan apabila tidak segera dipindah maka akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa makam Eddy Rumpoko.
Menurutnya hal itu didasari dari Undang-undang nomor 20 tahun 2009 dan berdasarkan Surat Markas Besar TNI, Komando Garnisun tetap III/ Surabaya dengan nomor b/417/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, telah meminta Pj Walikota Batu untuk segera memindahkan makam Eddy Rumpoko.
“Kondisinya saat itu mendekati lebaran maka ada toleransi pemindahan dilakukan setelah lebaran. Ternyata sampai sekarang belum dilakukan. Padahal jelas-jelas melanggar undang-undang,” jelasnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Pasuruan Resmi Luncurkan Pilbup dan Pilwabup, Ajak Masyarakat Tidak Golput
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.