Judi Online
Perhutani Jember Belum Sanksi Pegawai Terlibat Judi Online, Menunggu Putusan Hakim
Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember belum menjatuhkan sanksi terhadap pegawai yang diduga kuat main judi online
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember belum menjatuhkan sanksi terhadap Wito (42), pegawai yang diduga kuat telah terlibat judi online.
Kini pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diduga kuat terlibat permainan judi slot online Fragmatic.
Sub Bagian Seksi Komunikasi Perusahaan, Perum Perhutani KPH Jember, Suprihatno Eko mengatakan sanksi terhadap pegawai tersebut akan diputuskan setelah ada amar putusan hakim.
"Kayaknya belum putusan (hakim), sehingga sanksi terhadap yang bersangkutan masih nunggu. Setelah ada putusan tetap (dari Pengadilan), " ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, penentuan sanksi itu akan dilakukan oleh tim khusus Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Perum Perhutani KPH Jember.
Eko mengungkapkan, tersangka judi online ini adalah pegawai yang berdinas di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKBH) Sumberjambe Kabupaten Jember.
Ketika ditanya perihal penangkapan pegawai itu, Eko mengaku tidak tahu Prosesnya. Sebab penangkapan dilakukan oleh Tim Polda Jatim.
"KPH perhutani tidak ada yang tahu kegiatan penangkapan itu, kayaknya langsung dari Polda Jatim. Tahu-tahu dikabari teman-teman," katanya.
Sebenarnya, kata Eko, pimpinan Perum Perhutani KPH Jember telah mewanti-wanti kepada seluruh pegawai di setiap apel Hari Senin, agar tidak bermain judi online.
"Setiap apel selalu ada imbauan kepada para pegawai agar tidak main judi online. Dan imbauan itu sudah sering disampaikan," ucapnya.
Baca juga: Berikut Biaya UKT dan IPI Bagi Mahasiswa Baru Universitas Jember Jalur Seleksi Mandiri
Sebatas informasi, anggota Ditreskrim Polda Jatim menangkap pegawai Perhutani Jember ini pada 27 Februari 2024, di kantor dinasnya di Kecamatan Sumberjambe, Jember.
Beberapa barang bukti yang disita oleh polisi di antaranya 1 Unit HP Merk Redmi warna hitam dengan sim card Nomor 0853331617xx, 1 lembar kartu ATM BRI Atas nama Wito.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Polisi Tangkap Pria Jember di Bondowoso karena Main Judi Online |
![]() |
---|
Pulang ke Banyuwangi, Penyanyi Cilik FP Jenguk Ayah yang Ditahan Karena Judi Online |
![]() |
---|
Judol Masih Marak, Polisi Banyuwangi Tanggap Enam Pemain Judol Selama Sebulan |
![]() |
---|
Dulu Admin di Kamboja, Warga Malang Kini Jadi Bos Sindikat Judi Online Perputaran Uang Rp 200 Miliar |
![]() |
---|
Selebgram Seksi Asal Tulungagung Dipenjara 10 Bulan Gara-gara Endorse Situs Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.