Judi Online

Perhutani Jember Belum Sanksi Pegawai Terlibat Judi Online, Menunggu Putusan Hakim

Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember belum menjatuhkan sanksi terhadap pegawai yang diduga kuat main judi online

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Sub Bagian Komunikasi Perusahaan Perum KPH Jember, Suprihatno Eko 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember belum menjatuhkan sanksi terhadap Wito (42), pegawai yang diduga kuat telah terlibat  judi online.

Kini pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diduga kuat terlibat permainan judi slot online Fragmatic.

Sub Bagian Seksi Komunikasi Perusahaan, Perum Perhutani KPH Jember, Suprihatno Eko mengatakan sanksi terhadap pegawai tersebut akan diputuskan setelah ada amar putusan hakim.

"Kayaknya belum putusan (hakim), sehingga sanksi terhadap yang bersangkutan masih nunggu. Setelah ada putusan tetap (dari Pengadilan), " ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, penentuan sanksi itu akan dilakukan oleh tim khusus Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Perum Perhutani KPH Jember.

Eko mengungkapkan, tersangka judi online ini adalah pegawai yang berdinas di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKBH) Sumberjambe Kabupaten Jember.

Ketika ditanya perihal penangkapan pegawai itu, Eko mengaku tidak tahu Prosesnya. Sebab penangkapan dilakukan oleh Tim Polda Jatim.

"KPH perhutani tidak ada yang tahu kegiatan penangkapan itu, kayaknya langsung dari Polda Jatim. Tahu-tahu dikabari teman-teman," katanya.

Sebenarnya, kata Eko, pimpinan Perum Perhutani KPH Jember telah mewanti-wanti kepada seluruh pegawai di setiap apel Hari Senin, agar tidak bermain judi online.

"Setiap apel selalu ada imbauan kepada para pegawai agar tidak main judi online. Dan imbauan itu sudah sering disampaikan," ucapnya.

Baca juga: Berikut Biaya UKT dan IPI Bagi Mahasiswa Baru Universitas Jember Jalur Seleksi Mandiri

Sebatas informasi, anggota Ditreskrim Polda Jatim menangkap pegawai Perhutani Jember ini pada 27 Februari 2024, di kantor dinasnya di Kecamatan Sumberjambe, Jember.

Beberapa barang bukti yang disita oleh polisi di antaranya 1 Unit HP Merk Redmi warna hitam dengan sim card Nomor 0853331617xx, 1 lembar kartu ATM BRI Atas nama Wito.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved