Pengeroyokan Pesilat di Situbondo
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Pentol dan Pembeli di Situbondo
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan pedagang pentol dan pembelinya di Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan pedagang pentol dan pembelinya di Situbondo.
Polisi memeriksa lima orang, namun tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon mengatakan, setelah mendapat laporan adanya pengeroyokan itu, pihaknya langsung membantu Polsek Panji, dan segera mengamankan lima orang.
"Dari lima orang yang diamankan itu, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, " ujar AKP Momon, Senin (01/07/2024).
Ketiga terduga pelaku yang ditetapkan tersangka itu, kata mantan penyidik Polda Jatim ini menyebutkan, yakni berinisial D (22) warga Dusun Tanjung Sari, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, A (29) warga Desa Tenggir dan dan M (25) warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.
"Untuk dua yang diamankan, statusnya sebagai saksi," terangnya.
Menurutnya, pihaknya akan memproses penyidikan kasus pengeroyokan itu secara tuntas.
Bahkan, AKP Momon tidak membantah dari tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan itu, merupakan residivis kasus yang sama.
"Iya di antara pelakunya itu memang residivis kasus pengeroyokan, sementara ada dua yang residivis," katanya.
Momon mengatakan, pihaknya akan menjerat para pelaku itu dengan pasal 170 KUHPtentang melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan secara bersama sama.
"Ancaman hukumannya selama sembilan tahun penjara," tegasnya.
Dikatakan, pihaknya masih akan mengembangkan kasusnya itu, karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka yang lainnya.
"Untuk motifnya kesalahpahaman dan para pelaku dalam kondisi mabuk," ucapnya.
Dua orang yang diamankan itu, lanjutnya, dijadikan saksi karena tidak terlibat dan hanya menyaksikan atau melihat pengeroyokan itu.
"Dua orang itu hanya kita mintai keterangan sebagai saksi," kata Momon.
Barang bukti dalam kasus itu antara lain sebilah pisau, dan celurit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.