Berita Pasuruan
Hakim PN Tipikor Semprot Puluhan Saksi, Selalu Menjawab Tidak Tahu Pemotongan Insentif di BPKPD
10 pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan kembali diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemotongan insentif
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN -10 pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan kembali diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan dana insentif di PN Tipikor, Selasa (2/7/2024).
Dalam sidang lanjutan kali ini, para saksi mendapatkan sentilan dari majelis hakim. Salah satu anggota majelis hakim meminta saksi memberikan kesaksian yang sebenarnya, tidak hanya menjawab serba tidak tahu.
“Bapak ibu disini kan sudah ada di bagian BPKPD sudah bertahun-tahun, ada yang sampai 15 tahun. Jadi, tidak mungkin bapak ibu, tidak tahu kalau ada potongan insentif, pasti tahu lah,” kata salah satu majelis hakim, Victor.
Dia meyakini, kalau besaran potongan mungkin bisa jadi tidak tahu, tapi kalau pemotongan insentif pasti tahu karena sudah puluhan tahun berdinas di sana dan setiap tiga bulan sekali mendapat insentif. Artinya, para pegawai di BPKPD pasti tahu pemotongan tersebut.
Sebab, setiap penerimaan insentif ini diduga para pegawai tidak mendapatkan nominal uang yang sesuai dengan seharusnya yang diterima. “Siapa yang membidangi atau yang mengatur pemotongan insentif ini. Siapa yang bertanggung jawab atas pemotongan insentif uang, menyangkut uang dan ini sangat sensitif sekali,” lanjutnya.
Menurut dia, berkurang Rp 100 ribu saja orang bisa ribut. Apalagi, dalam kasus ini pemotongannya bisa sampai Rp 20 juta per orang. “Tidak mungkin tidak ada yang mengatur pemotongan ini,” paparnya.
Majelis Hakim tetap mempertanyakan siapa yang ikut mengatur dan menentukan besaran pemotongan insentif pegawai tersebut, karena potongannya berbeda di setiap pegawai.
Baca juga: BPBD Kabupaten Probolinggo Suplai Air Bersih Bagi Ratusan Jiwa, Dampak Macetnya Pipa PDAM
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangil Pasuruan juga menyerahkan sejumlah bukti kertas yang berisikan tentang nama dan besaran insentif yang diterima pegawai. Dan itu diakui para saksi didapat dari bendahara.
Sayangnya, itu data palsu alias data yang sudah dipotong insentifnya. Sejumlah saksi mengakui pernah melihat data itu. Tapi, data nama dan besaran yang seharusnya diterima pegawai tidak pernah diketahui.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
pemotongan dana insentif
dana insentif pegawai
Kabupaten Pasuruan
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
PN Tipikor
Pegawai
TribunJatimTimur.com
Hakim
saksi
Syngenta Luncurkan Benih Padi Hibrida, Tingkatkan Produktivitas hingga 13,9 Ton per Hektare |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Tegaskan Tak Ada “Uang Pengamanan” dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM |
![]() |
---|
Pasuruan Siapkan Insinerator di Pandaan Kapasitas 26 Ton Sampah Harian |
![]() |
---|
Dinas BMBK Pasuruan Benahi Drainase di Prigen, Dukung Program Prioritas Perbaikan Infrastruktur |
![]() |
---|
Motor Hasil Penggelapan oleh Anak Punk di Pasuruan Terungkap Saat Razia Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.