Berita Pasuruan

Hakim PN Tipikor Semprot Puluhan Saksi, Selalu Menjawab Tidak Tahu Pemotongan Insentif di BPKPD

10 pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan kembali diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemotongan insentif

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Majelis hakim saat mencecar pertanyaan ke 10 saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif BPKPD Kabupaten Pasuruan di PN Tipikor. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN -10 pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan kembali diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan dana insentif di PN Tipikor, Selasa (2/7/2024).

Dalam sidang lanjutan kali ini, para saksi mendapatkan sentilan dari majelis hakim. Salah satu anggota majelis hakim meminta saksi memberikan kesaksian yang sebenarnya, tidak hanya menjawab serba tidak tahu.

“Bapak ibu disini kan sudah ada di bagian BPKPD sudah bertahun-tahun, ada yang sampai 15 tahun. Jadi, tidak mungkin bapak ibu, tidak tahu kalau ada potongan insentif, pasti tahu lah,” kata salah satu majelis hakim, Victor.

Dia meyakini, kalau besaran potongan mungkin bisa jadi tidak tahu, tapi kalau pemotongan insentif pasti tahu karena sudah puluhan tahun berdinas di sana dan setiap tiga bulan sekali mendapat insentif. Artinya, para pegawai di BPKPD pasti tahu pemotongan tersebut.

Sebab, setiap penerimaan insentif ini diduga para pegawai tidak mendapatkan nominal uang yang  sesuai dengan seharusnya yang diterima. “Siapa yang membidangi atau yang mengatur pemotongan insentif ini. Siapa yang bertanggung jawab atas pemotongan insentif uang, menyangkut uang dan ini sangat sensitif sekali,” lanjutnya.

Menurut dia, berkurang Rp 100 ribu saja orang bisa ribut. Apalagi, dalam kasus ini pemotongannya bisa sampai Rp 20 juta per orang. “Tidak mungkin tidak ada yang mengatur pemotongan ini,” paparnya.

Majelis Hakim tetap mempertanyakan siapa  yang ikut mengatur dan menentukan besaran pemotongan insentif pegawai tersebut, karena potongannya berbeda di setiap pegawai.

Baca juga: BPBD Kabupaten Probolinggo Suplai Air Bersih Bagi Ratusan Jiwa, Dampak Macetnya Pipa PDAM

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangil Pasuruan juga menyerahkan sejumlah bukti kertas yang berisikan tentang nama dan besaran insentif yang diterima pegawai. Dan itu diakui para saksi didapat dari bendahara.

Sayangnya, itu data palsu alias data yang sudah dipotong insentifnya. Sejumlah saksi mengakui pernah melihat data itu. Tapi, data nama dan besaran yang seharusnya diterima pegawai tidak pernah diketahui.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved