Berita Probolinggo

Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo ke Pelajar di Probolinggo

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dan menyita ratusan barang bukti berupa pil koplo.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Dua pengedar pil koplo yang menyasar pelajar ditangkap Unit Reskrim Polsek Kraksaan. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dan menyita ratusan barang bukti berupa pil koplo.

Dua pengedar ini yakni Mustafa (37) warga Dusun Tugu, RT RT 012 RW 004, Desa Suko, Kecamatan Maron dan Sawi (30) warga Dusun Ketapang, RT 012 RW 005, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, keduanya ditangkap setelah mendapat laporan salah seorang tersangka yang akan mengedarkan pil koplo di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

"Dari laporan itu, kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan memantau tersangka. Saat hendak transaksi itu, oleh anggota langsung ditangkap beserta sejumlah barang bukti di tangannya," kata Kompol Sujianto, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: LINK Live Stream Austria vs Turki di 16 Besar Euro 2024, Siaran RCTI Kick Off Pukul 02.00 WIB

Setelah itu, lanjut Kompol Sujianto, tersangka atas nama Mustafa dan barang bukti berupa 48 butir pil koplo yang hendak diedarkan itu langsung dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk proses pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan itulah, tersangka mengaku jika barang tersebut diperoleh dari tersangka atas nama Sawi. Dari situlah oleh anggota langsung dikembangkan dan menangkap Sawi di rumahnya sendiri," jelas Sujianto.

Selain tersangka menurut mantan Kasat Samapta Polres Probolinggo itu, juga menyita sebanyak 520 butir pil Trihexipenidly yang sudah dibungkus dengan plastik kecil dan sudah siap diedarkan.

Baca juga: Sediakan Desain Prototipe, Cara Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Penerbitan PBG

"Saat ini keduanya sudah diamankan dan Polsek Kraksaan. Untuk sasaran edarannya itu ada yang ke pelajar ataupun remaja-remaja di atasnya, kami juga akan kembangkan lagi darimana tersangka ini dapat barang terlarang tersebut," katnya.

"Desk dibuka pukul 08.00 sampai 14.00 mulai 26 Juni hingga 7 Juli mendatang," ujar Yayan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved