Berita Probolinggo

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Pencurian Handphone di Masjid Kota Probolinggo

Sebelumnya ramai pencurian handphone yangp dicuri saat korban tertidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Probolinggo Kota
Para tersangka yang terlibat kasus pencurian HP di Masjid di Kota Probolinggo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Pencuri dan penadah pencurian handphone di masjid Tiban, Kota Probolinggo ditangkap. Satu orang pelaku yang mencuri HP, sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah.

Ketiganya yakni MY (31) warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, PH (53) warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan BW (67) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Baca juga: Harga Stabil dan Banyak Diminati, Banyuwangi Pacu Produksi Pisang Cavendish

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Zainullah menerangkan, beberapa waktu lalu memang ramai terkait dengan kabar tentang adanya handphone milik AP (57) dicuri saat tertidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo. Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan 

Menurut Iptu Zainullah, pencurian terjadi Selasa subuh (28/5/2024) sekitar jam 04.00 Wib. Saat itu, korban AP sedang beristirahat dan tertidur di lahan parkir Masjid Tiban Kota Probolinggo. Pada saat korban terbangun, Hp Samsung A52 milik korban sudah tidak ada.

"Jadi AP ini saat itu istirahat di masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HPnya. Ketika korban terbangun, HP tersebut sudah tidak ada," kata Iptu Zainullah, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Pemkot Probolinggo Luncurkan Klinik Hoaks


Setelah diselidiki, lanjut Iptu Zainullah, pihaknya mengamankan pelaku dan juga penadahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku MY, menjual HP korban dengan cara tukar tambah dengan penadah PH.

"Dari hasil pemeriksaan MY menjual HP curian itu ke PH dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik PH. MY mendapat untung Rp 210 ribu rupiah dan uang tersebut dibuat untuk makan," ungkap Iptu Zainullah.

Kemudian, oleh PH HP Samsung A52 dijual kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500 ribu rupiah. HP milik korban berpindah tangan ke dua penadahnya.

"Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved