Kopi Sianida Pacitan

Sidang Kasus Kopi Sianida Pacitan, Ibu Korban Beri Kesaksian Sambil Menangis

Ada enam saksi terdiri dari kedua orang tua korban, satu tetangga korban, dua perawat Puskesmas Sudimoro, serta suami terdakwa.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Istimewa
Sidang Kasus Kopi Sianida Pacitan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PACITAN - Sidang kasus kopi sianida Pacitan terus bergulir. Terdakwa Ayuk Findi Antika pembunuh Mohammad Rizqhi Saputra dengan menggunakan kopi sianida kepada Mohammad Rizqhi Saputra, dihadirkan.

Kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi. Ada enam saksi terdiri dari kedua orang tua korban, satu tetangga korban, dua perawat Puskesmas Sudimoro, serta suami terdakwa.

Namun karena keberatan dijadikan saksi, suami terdakwa mengundurkan diri sehingga menyisakan lima saksi.

Kelima saksi yang dihadirkan dicecar sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, serta majelis hakim.

Sembari menangis, ibu kandung korban Sukatmini menceritakan kronologi kejadian saat putra semata wayangnya tersebut mengalami kejang usai meminum kopi buatan sang ayah. Di saat itu pula terdakwa Ayuk juga datang kerumah korban dan berpura-pura ikut menolong.

Baca juga: DRPD Probolinggo Targetkan Perda Disabilitas Selesai Agustus 2024

"Saat itu Ayuk habis dari rumah, bahkan saat kejadian dia ikut menolong Rizqhi membawa ke Puskesmas, sehingga saya tak menyangka bahwa dia yang membunuh dengan menuangkan sianida ke dalam kopi tersebut," katanya menjawab pertanyaan JPU.

Jaksa Penuntut Umum Yusnita Mawarni mengatakan, hasil pemeriksaan keseluruhan saksi yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut telah sesuai dan juga diakui oleh terdakwa Ayuk.

“Selanjutnya akan menghadirkan ahli forensik guna memastikan penyebab kematian korban,” kata Yusnita.

Menurutnya nanti bisa dilihat pendapat dari ahli terkait penyebab kematian korban. Apakah memang karena dibubui kopi sianida atau tidak.

Baca juga: Sering Merugi, Penjual Bawang asal Probolinggo Nyambi Jual Pil Koplo

Disamping itu, penasehat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo mengungkapkan, semua saksi telah menyatakan fakta dipersidangan.

“Terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya akan berakibat fatal hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Dari keterangan yang ada, Ayuk membeli racun sianida 2023. Dia pernah meminumnya sendiri.

"Pernah diminumnya saat terdakwa sedang depresi, dan efeknya hanya mual sehingga Ayuk sendiri tak menyangka bahwa korban akan meninggal dunia, " ucapnya.

Baca juga: Selain 10 Persen, Insentif Pegawai BPKPD Pasuruan juga Kena Potongan Undian Umroh dan Hadiah

Dia mengaku belum ada rencana menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa. Tetapi sejauh ini dirinya masih akan terus melihat seluruh fakta persidangan, termasuk ahli yang rencananya dihadirkan pada persidangan 17 Juli 2024 mendatang.

"Saya rasa JPU ini masih ragu terhadap dakwaan sebelumnya, sehingga hari ini menghadirkan saksi sebanyak ini. Namun semua tergantung keputusan hakim dan yang jelas nanti dari kita penasehat hukum akan melakukan pembelaan semampunya," tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Pramita Kusumaningrum/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved