Pemotongan Insentif BPKPD Pasuruan
Selain 10 Persen, Insentif Pegawai BPKPD Pasuruan juga Kena Potongan Undian Umroh dan Hadiah
Dugaan pemotongan insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan terungkap ada potongan lain di luar potongan 10 persen.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan di PN Tipikor, Selasa (9/7/2024) siang terungkap ada potongan lain di luar potongan 10 persen.
Ada tiga saksi yang diperiksa di kelompok 2 ini, yakni Agung Brotosetyono, Aini Fitria, dan Sanca Dwi Anggoro. Dalam sidang, Agung Brotosetyono mengatakan, ada potongan lagi di luar potongan insentif pegawai yang 10 persen itu.
"Jadi saya dulu mendapatkan perintah langsung dari Pak Khasani (terdakwa), kalau di bidang pendapatan seperti P3, P4, Kantor UPT I, dan UPT II untuk ada tambahan potongan di luar 10 persen," katanya.
Saat itu, kata dia, terdakwa meminta tambahan potongan dari bidang pendapatan sebesar 3-5 persen. Dia mengaku mendengar perintah itu langsung dari terdakwa Khasani di ruang kerjanya.
"Bahkan sejak saat itu saya diminta pak Kepala BPKPD untuk membantu Aini Fitriyah menghitung insentif yang diterima pegawai di setiap triwulan, termasuk menghitung potongan tambahan untuk keperluan kedinasan," paparnya.
Baca juga: Tembakau Petani di Dua Desa Probolinggo Diserang Virus Ker-ker
Dia mengaku saat itu bingung karena harus menggunakan dasar yang mana untuk penghitungan besaran potongan insentif, apakah 3 persen atau 5 persen. Sebab tidak ada acuan karena permintaannya hanya sebatas itu.
"Dua hari kemudian pak Kabid P4 Agung Wara juga menyampaikan ada permintaan dari pak Khasani untuk tambahan potongan insentif dari bidang pendapatan sebesar Rp 600-Rp 700 jutaan," terangnya.
Agung menjelaskan ada dua jenis potongan. Pertama rata 10 persen dan terkumpul uang potongan insentif sebesar Rp 439 juta. Kedua ada potongan 3-5 persen dan terkumpul uang sebesar Rp 605 juta.
Selanjutnya ia mengatakan dari potongan di bidang pendapatan semuanya diserahkan ke Akhmad Khasani. Dia mengakui, dalam rapat non formal yang bersangkutan memang tidak ada di tempat, tapi semua kasubdit, UPT dan Kabid hadir.
Baca juga: Motornya Tabrakan Dengan Mahasiswa, Seorang Guru di Probolinggo Meninggal Dunia
"Uang potongan itu diserahkan ke Akhmad Khasani. Saat itu saya diajak pak Kabid P4 untuk mengantarkan ke Kantor Raci. Saya tidak mengetahui, tapi saat itu uang yang ada di dalam kresek merah diserahkan ke pak Khasani," tegasnya.
Disampaikan Agung, uang potongan itu dimasukkan ke kresek merah dari kanto Pangsud sebesar Rp 400 juta sekian dan kembali dibawa Kabid P4 dengan kresek hitam yang nilainya tinggal 185 juta.
Wiwik Tri Haryati, advokat yang mendampingi Akhmad Khasani mengaku kecewa dengan kesaksian Agung Brotosetyono, Aini Fitria, dan Sanca yang banyak bohongnya. Kesaksian di persidangan banyak yang berbeda dengan pemeriksaan di BAP.
"Ketiganya juga mengambil peran bendahara, karena ketiganya ikut menghitung insentif pegawai yang diterima, termasuk menghitung besaran potongan insentif pegawai. Dasarnya apa mereka melakukan penghitungan itu," tambah dia.
Baca juga: Aniaya Perempuan di Tempat Karaoke, Kades di Jember Ditahan Kejaksaan
Dia juga menyebut kliennya juga tidak mengetahui pemotongan yang 3-5 persen itu. Artinya, bisa jadi pemotongan itu tanpa seizin dan sepengetahuan kliennya. Sebab dalam keterangan saksi tidak ada keterlibatan kliennya.
"Sekalipun saksi hari ini menyatakan uangnya disetor ke kliennya, itu menganulir pernyataan saksi di sidang sebelumnya. Klien saya tidak ikut rapat, tidak ikut bersepakat, dan tidak menerima" tegasnya.
Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPKPD Memohon Majelis Hakim Untuk Dijatuhkan Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Dituntut 2 Tahun Penjara, Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp 394 Juta |
![]() |
---|
Uang Hasil Pemotongan insentif BPKPD Pasuruan Digunakan Untuk Dana Talangan Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Insentif BPKPD Pasuruan Sah, Menjadi Tidak Sah Karena Ada Pemotongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.