Berita Jember

Terdakwa Kasus Penganiayaan di Jember Memohon Restorative Justice ke Hakim

Muhammad Efendi, terdakwa kasus penganiayaan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Terdakwa penganiayaan tetangga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Muhammad Efendi, terdakwa kasus penganiayaan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.

Permohonan tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Andika Prasetia Munthe kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Desbertua Naibaho dalam persidangan beragendakan penyerahan nota keberatan, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, permohonan penyelesaian hukum secara kekeluargaan tersebut adalah terobosan baru dalam peradilan Indonesia.  Sebab dalam kasus yang menimpa Efendi telah ada upaya damai dari korban dengan terdakwa Efendi.

"Upaya perdamaian antara korban dengan terdakwa. Kami telah mengupayakan proses mediasi sebagai syarat. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang RJ tadi," ujarnya.

Namun kata Andika, majelis hakim justru mengaku masih menampung dulu permohonan keadilan restoratif itu, karena tahapannya penyerahan nota keberatan.

"Padahal kami telah menyampaikan kalau sudah ada RJ tidak perlu menyampaikan nota keberatan. Namun kami bukan yang berwenang, jadi kami kembalikan ke jaksa dan hakim dan kedua berkas itu telah kami serahkan," kata Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Koalisi Tapal Kuda (Kotak) ini.

Andika berharap majelis hakim yang menangani perkara itu bisa menerima permohonan restorative justice itu arena sudah ada persetujuan damai antara korban dan terdakwa.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Bambang AS mengatakan untuk permohonan restorative justice sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Dalam persidangan nanti, dia hanya menanggapi nota keberatan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Untuk RJ itu kewenangan hakim, kalau untuk eksepsinya saya menanggapi," tanggapnya.

Bambang mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 16 April 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB di Dusun Krajan Kidul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Efendi melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Suripto. Ketika itu, ayah Efendi bertanya kepada Suripto kenapa dia melempat ayam miliknya.

Namun ketika ditanya, Suripto marah dan mengancam memukul ayah Efendi memakai gagang cangkul.

Mengetahui Hal itu, Efendi emosi dan langsung menganiayan Suripto. Efendi memegangi kepala Suripto, dan menekuknya ke bawah. Dia juga memukul korban memakai lutut ke bagian wajah dan dada.

Baca juga: Kapal Rute Banyuwangi-Lembar Tak Bisa Isi BBM Sebabkan Antrean Panjang di Pelabuhan Tanjungwangi

Penganiayaan itu menyebabkan Suripto pingsan. Kasus itu kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum, hingga akhirnya kini masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Jember.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam memakai Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved