Tindak Kekerasan Seksual

Usai Cabuli Anak Tetangganya, Orang Tua Korban dan Polisi Bekuk Pelaku di Rumahnya

Polisi menangkap seorang warga Kecamatan Banyuglugur, Situbondo akibat dugaan tindak pidana kekerasan seksual

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Polisi menangkap seorang warga Kecamatan Banyuglugur, Situbondo akibat dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kini pria berinisian U (56) itu mendekam di tahanan Polres Situbondo.

U diduga melakukan tindak kekerasan seksual berupa pencabulan kepada anak tetangganya.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon membenarkan penangkapan dan penahanan terduga pencabulan anak tersebut.

"Iya benar, saat ini terduga pelaku sudah kami Tahan," ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Penahanan terhadap tersangka, kata AKP Momon, setelah piihak penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.

Cara untuk memperdaya korbanya, lanjutnya, pada saat korban bermain, terduga pelaku membujuk korban dan membawanya ke dalam rumahnya.

"Disitulah korban dicabuli," ucapnya.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Usai mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung menghubungi dan meminta bantuan kepada pihak Polsek Banyuglugur.

"Waktu itu, korban dan keluarga serta terduga pelaku dibawa ke Polres," katanya.

Baca juga: Ngenes, SDN 1 Bajang Ponorogo Juga Tak Dapat Siswa Baru di PPDB 2024

Selain mengamankan terduga pelaku, kata Momon, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.

Momon menegaskan, pihaknya menjerat terduga pelaku cabul terhadap anak itu dengan pasal 76 e junto 82 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2023

"Tersangka kami jerat perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

  
 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved