Korupsi Dana Hibah Jatim
Dua Kader Gerindra Probolinggo Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Gerindra Kabupaten Probolinggo masih belum bisa memastikan maupun membenarkan adanya kabar penetapan tersangka dua kadernya.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - KPK telah menetapkan dua kader dari Partai Gerindra Probolinggo sebagai tersangka kasus suap alokasi dana hibah Jatim dari total 21 orang yang ditetapkan tersangka.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Probolinggo masih belum bisa memastikan maupun membenarkan adanya kabar penetapan tersangka atas nama Jon Junaedi, selaku Wakil DPRD Kabupaten Probolinggo dan Moh. Mahrus, Bendahara DPC Gerindra.
Baca juga: Temui BNN Pusat, Bupati Ipuk Dukung BNN Banyuwangi Terbentuk Tanggulangi Narkoba
Hal itu disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi. Menurutnya, dirinya masih belum bisa memastikan terkait kebenaran dua kader Partai Gerindra dari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kalau yang beredar di Whatsapp saya sudah tahu ada nama-nama itu (Jon Junaedi dan Moh. Mahrus). Tapi terkait kebenarannya, sejauh ini belum ada konfirmasi ke saya atau ke partai," kata Zubaidi, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Temui BNN Pusat, Bupati Ipuk Dukung BNN Banyuwangi Terbentuk Tanggulangi Narkoba
Diketahui, viral di media sosial salah satu halaman tentang adanya surat panggilan kepada para tersangka. Surat panggilan itu, ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik KPK.
Dalam surat panggilan kepada 21 orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Bahkan, salah satunya merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Kesulitan Pinjam Mobil Antar Orang Sakit dan Meninggal, Pemkab Pasuruan Salurkan Bantuan Ambulans
Dua orang itu adalah Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo saat ini dari partai Gerindra dan Moh. Mahrus yang merupakan caleg DPRD Jatim terpilih dari Partai Gerindra sekaligus Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo.
Keduanya, menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi melalui gerbong Anwar Sadad selaku Wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024, terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)
Buntut Korupsi Dana Hibah, Anggota DPRD Jatim dan Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Penyidik KPK Periksa Puluhan Penerima Dana Hibah Provinsi Jatim 2021- 2022 di Polres Situbondo |
![]() |
---|
Jaksa di Jombang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Tiba di Malang, KPK akan Periksa Tujuh Orang Terkait Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.