Berita Jember

Jaksa Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Rektor UIN Jember

Kejari Jember menyelidiki dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Achmad Shiddiq Jember.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Suasana di halaman depan UIN KHas Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) Jember menyelidiki dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Achmad Shiddiq Jember.

Kejari Jember menyebut penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan oleh mantan rektor UIN Jember sebelumnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Dinar Hadi Hartanto Woleka, mengungkapkan kasus ini tahap penyelidikan, sehingga diperlukan pengumpulan bukti petunjuk.

"Data dan keterangan (saksi) akan kami lengkapi, apakah (penyalahgunaan wewenang) betul terjadi. Sehingga kami segera mengambil sikap," ujarnya, Senin (22/7/2024).

Dia mengaku tidak bisa menyebutkan kasus itu secara spesifik sebab masih tahap pulbaket. Namun perkara ini, kata Dinar, melibatkan mantan Rektor UIN KHas Jember.

"Masalah detailnya belum bisa saya informasikan, karena masih proses pulbaket," katanya.

Baca juga: Hadir di TdBI 2024, Menpora Apresiasi Banyuwangi Konsisten Gelar Sport Tourism Kelas Dunia

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi menambahkan kasus ini perlu dikawal bersama. Sebab pengumpulan bukti petunjuk dalam kasus korupsi tidaklah mudah .

"Seperti dokumen dan juga saksi. Tolong kami juga dibantu untuk itu dan tim kami juga sedang bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini," tambahnya.

Ichwan berjanji kesimpulan hasis penyelidikan dugaan perkara korupsi ini akan dikabarkan, jika seluruh alat bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini dirasa cukup.

"Nanti akan kami gelar perkaranya dan kegiatannya bakal kami ekspose dari hasil yang telah kami simpulkan," paparnya.

Baca juga: Meski Tak Masuk Rencana Oaktree Capital, Inter Milan Masih Pertimbangkan Eks AC Milan Sebagai Opsi

Humas UIN Jember Moh. Nor Afandi mengaku tidak bisa memberikan  tanggapan kasus tersebut. Dia beralasan tidak tahu kabar itu.

"Mohon maaf saya tidak tahu soal itu dan saya tidak punya wewenang dan kapasitas soal itu," katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved