Sabtu, 2 Mei 2026

Pilkada Situbondo

Bawaslu Situbondo Temukan 1.087 Pelanggaran Selama Proses Coklit Pemilih Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu Situbondo, menemukan 1.087 dugaan pelanggaran selama proses pencocokan dan penelitian data pemilih di Pilkada 2024

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Ketua dan anggota Bawaslu Situbondo saat menggelar rilis hasil pengawasan Coklit 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo, menemukan 1.087 dugaan pelanggaran selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Situbondo 2024

Ribuan temuaan dugaan pelanggaran coklit yang dilakukan Pantarlih tersebut, disampaikan Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (26/7/2024).

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukam jajaran Bawaslu, baik itu di tingkat Panwaslu Kecamatan dan  Panwaslu Kelurahan dan Desa yang tertuang diform A itu, ada sebanyak 1.087 temuan dugaan pelanggaran.

Dari ribuan temuan itu, Faridl merinci, ada sebanyak 281 temuan itu akibat kesalahan prosedur pelaksanaan coklit, dan 800 pemilih yang tidak tercoklit oleh petugas pantarlih, dua pemilih ganda, dan empat pemilih yang tidak ditempatkan di TPS tempat pemilih berdomisili.

"Jadi total temuan hasil pengawasan melekat itu, ada sebanyak 1.087 temuan," ujarnya.

Hasil temuan itu, kata Faridl, berdasarkan hasil penyisiran dan pemetaan TPS yang dilakukan KPU itu, ternyata masih banyak pemilih yang tidak tercoklit.

"Indikator pertamanya tidak ada tempelan stiker, tapi ada juga pemilih yang dicoklit dan tidak ditempeli stiker. Padahal stiker itu sebagai penanda coklit berakhir," kata Faridl.

Baca juga: Awali Tugas, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan Silaturahmi dengan Ulama, KPU, dan Bawaslu

Mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu itu, sambungnya,  selain mengawasi dan hasil laporan pengawasnya dituangkan melalui form A.

"Form A ini merekam seluruh dinamika pengawasan yang terjadi dan pada saat waskat (pengawasan melekat) itu, kami melayangkan saran perbaikan ke KPU. Bahkan sebelum hasil coklit diumumkan KPU, kami sampaikan, saran perbaikan," jelasnya.

Faridl menegaskan, saran perbaikan itu harus ditindak lanjuti oleh penyelenggara tehnis, sebab jika tidak ditindak lanjuti konsekuensinya akan menjadi temuan.

"Lah kalau sudah menjadi temuan, maka kita akan merekomendasikan langkah langkah penindakan. Tapi selama ini saran itu ditindaklanjuti oleh jajaran KPU," tegasnya.

Banyaknya temuaan pelanggaran yang mencapai ribuan selama  itu, kata Faridl, sebenarnya tidak wajar, karena salah satu prinsip penyelenggara itu bekerja secara profesional.

"Munculnya dugaan pelanggaran ini, membuktikan jajaran penyelenggaran teknis itu tidak bekerja profesional," tukasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved