Berita Situbondo
Tak Mampu Bayar Denda, Penjual Rokok Ilegal di Situbondo Ditahan
Karena tidak mampu membayar sebesar Rp 78 juta, seorang warga di Situbondo, berinisial PY, terancam dijebloskan ke penjara
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Karena tidak mampu membayar sebesar Rp 78 juta, seorang warga di Situbondo, berinisial PY, terancam dijebloskan ke penjara.
Bahkan, pihak Bea Cukai Jember telah merampungkan proses penyidikan. Berkasnya juga telah dinyatakan P21 atau sempurna oleh pihak Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, awal penindakan ini berawal informasi melalui tim cyber crawling terkait perdagangan rokok ilegal secara online.
Setelah itu, kata Asep, pihaknya melakukan operasu gabungan Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Situbondo, berhasil menagkap PY beserta barang buktinya.
"Barang bukti yang kita sita 34.818 batang rokok ilegal berbagai merek yang tanpa pita cukai rokok," ujarnya.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan kepada pemilik rokok ilegal berinisial PY untuk mengikuti ultimum premidium atau membayar tiga kali nilai cukai atas potensi kerugian negara tersebut.
"Karena bersangkutan ( PY, Red) tidak nenyanggupi, maka kami tindak lanjuti ke proses penyidikan dan Alhandulillah telah dinyatakan P -21. Jadi berkas penyidikan kami sudah dinyatakan lengkap oleh teman-teman Kejaksaan Negeri Situbondo," katanya.
Berdasatkan potensi kerugian negaranya, sambung Asep, sekitar sebesar Rp 26 juta yang dikaiikan tiga.
"Jadi total yang harus dibayar Rp 78 juta rupiah dan PY tidak bersedia membayarnya. Sehingga kami lanjutkan ke proses penyidikan," tukasnya.
Selama Januari hingga Juli ini, laniutnya, sudah ada 20 operasi rokok yang dilakukan tindakan, namun untuk pedagang kecil barang buktinya yang disita untuk negara.
"Selain disita, kita juga mengedukasi penjualnya untuk tidak menjualnya," ucapnya.
Baca juga: Puluhan Orang Mengamuk di Pengadilan Negeri Surabaya, Kisruh Pasca Putusan Ronald Tannur
Asep menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap PY dengan pasal 54 dan atau pasl 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikitnya dua kali nilai cukai dan 10 kali cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP, Ahmad Purwandi mengatakan, pada saat operasi rokok yang berhasil diamankan sebanyak lima sak atau 34.818 batang rokok.
"Ini semua hasil operasi tahun 2024, pada saat di rumahnya," kata Ahmad Purwandi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Operasi Tumpas Semeru Situbondo, 11 Tersangka Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga |
![]() |
---|
Rumah Kosong di Situbondo Nyaris Terbakar, Diduga Ulah ODGJ |
![]() |
---|
Polisi Situbondo Gerebek Dua Rumah, Puluhan Botol Miras Ilegal Disita |
![]() |
---|
Pemkab Situbondo Salurkan Hibah Rp 7,2 Miliar Tingkatkan Produksi Pertanian |
![]() |
---|
Setelah 2 Bulan Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Konter HP di Arjasa Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.