Remisi di HUT RI 2024
Enam Napi di Banyuwangi Sujud Syukur Bisa Bebas usai Terima Remisi Kemerdekaan 2024
Sebanyak 592 narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuwangi menerima remisi pada peringatan HUT RI ke-79
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Sebanyak 592 narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuwangi menerima remisi pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat Keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono yang didampingi oleh Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Sabtu (17/8/2024).
“Sebelumnya, mereka (narapidana yang menerima remisi) telah kami usulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana tepat pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Agus.
Agus menerangkan, dari 592 narapidana yang mendapatkan remisi, 584 di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan. Sedangkan sisanya delapan orang habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.
“Namun yang bisa langsung bebas hanya enam orang, satu orang masih harus menjalani subsidair dan yang satunya terdapat perkara baru, sehingga belum bisa kami keluarkan hari ini,” terangnya.
Usai menerima remisi, enam narapidana yang bebas langsung bersujud syukur. Mereka bahagia bisa kembali ke masyarakat.
Narapidana yang memperoleh remisi paling banyak dari perkara penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 303 orang, kemudian perkara perlindungan anak sebanyak 127 orang, sisanya merupakan perkara lain.
Agus menyebut, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari sebulan hingga enam bulan. Hal itu berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana.
Baca juga: Pemotor yang Dihantam Elf Wisatawan Surabaya di Jalur Bromo Merupakan Sepasang Kekasih
Narapidana yang telah menjalani masa pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan. Sedangkan narapidana telah menjalai masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 2 bulan.
“Untuk tahun kedua mendapatkan 3 bulan, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan,” terangnya.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara terhadap narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik.
Selain itu juga sebagai bentuk motivasi bagi narapidana agar terus berkelakuan baik dalam rangka mempercepat reintegrasi sosial.
“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa saat ini penghuni di Lapas Banyuwangi berjumlah lebih dari 900 orang. Namun, tidak semua dari mereka dapat diusulkan untuk memperoleh remisi, hanya yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat diusulkan.
“Kami berharap mereka terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik,” turunya.
Baca juga: Ratusan Napi di Lapas Bondowoso Dapat Diskon Masa Tahanan, 2 Orang Langsung Bebas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.